ASN Boleh Pakai Mobil Dinas Untuk Keperluan Lebaran, Rusak atau Hilang Wajib Mengganti

Mobil Dinas
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Akan tetapi, mereka harus bertanggungjawab. Apabila ada kerusakan wajib memperbaiki. Jika hilang wajib mengganti.

“Terlebih, kalau misalkan ada yang hilang tentu mereka wajib menggantinya. Kami tidak melarang mereka untuk pakai kendaraan dinas, silakan saja tapi harus bertanggungjawab jika hilang ya ganti dan jika rusak harus diperbaiki,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk cuti Lebaran, Tatu juga memberi izin, apabila ada ASN yang mengajukan cuti lebaran. Namun dengan alasan yang mendesak dan masuk akal. Kendati demikian, menurutnya libur Lebaran tahun ini dinilai cukup panjang, dan dirasa tidak ada ASN Pemkab Serang yang nantinya ambil cuti.

BACA JUGA: Mobil Dinas Tak Boleh Pakai Mudik, Ben Ancam Sanksi ASN yang Mudik Pakai Mobdin

“Cuti lebaran tidak dilarang silakan saja. Jika ada kepentingan mendesak, tapi kalau tidak ada segera mulai kembali bekerja. Tapi, saya rasa tahun ini liburnya cukup panjang ya, mereka juga rasanya sudah puas dan semoga tidak ada yang cuti,” ucapnya.

Pos terkait