Curi Uang di Minimarket, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Tangerang

Pasangan Suami
Kedua Tersangka ER (29) dan HIP (23) Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian di Minimarket Diamankan Polsek Sepatan. (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Ahmad Syihabudin

Pos terkait