Kedua Tersangka ER (29) dan HIP (23) Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian di Minimarket Diamankan Polsek Sepatan. (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)
“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya.