80 Ribu Anak Indonesia Terjerat Judol, Komdigi Perkuat Perlindungan Lewat PP Tunas

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Komdigi, Nanci Laura Sitinjak. Muhammad Dhuyuf Khuzaimi/bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penetrasi internet yang masif di Indonesia membawa tantangan serius bagi keselamatan generasi muda. Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, mengungkapkan per tahun 2025, tingkat penggunaan internet di tanah air telah mencapai angka 80,66%. Angka tersebut mencerminkan perubahan pola hidup masyarakat yang sangat drastis, di mana satu orang kini bisa memiliki lebih dari satu perangkat digital.

“Penetrasi internet, artinya penggunaan internet di Indonesia itu sudah 80,66%. Ini sudah pemangkatan yang sangat masif Bapak, Ibu, dan teman-teman siswa di sini,” ujar Nanci dalam acara Sosialisasi Komunitas Informasi Sekolah (KIS) Volume 1 Tahun 2026, Selasa 21 April 2026.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah pengguna internet kategori anak di bawah usia 13 tahun telah menyentuh angka fantastis, yakni sekitar 79,73 juta jiwa. Fakta ini menempatkan anak-anak sebagai kelompok mayoritas di ruang digital yang sekaligus menjadi target paling rentan terhadap berbagai dampak negatif.

Selain itu, salah satu dampak paling nyata yang disorot adalah maraknya praktik judi online (judol). “Termasuk di Tangerang, tentu ada kasus yang tidak bisa dipungkiri yang telah membuat anak-anak dirugikan. Saat ini 80.000 anak itu bermain judol,” katanya.

Situasi ini kian mengkhawatirkan karena paparan terhadap dunia digital terjadi sejak usia yang sangat dini. Nanci mencatat, fenomena di mana bayi di bawah usia satu tahun pun sudah mulai diberikan akses ke perangkat elektronik oleh orang tua mereka. Ia menilai, pola asuh yang mengandalkan gadget sebagai alat bantu pengasuhan sementara menjadi pemicu utama.

“Bayi di bawah satu tahun pun sudah terpapar digital. Tanpa kita sadari mungkin biar mamanya bisa istirahat sebentar, atau mungkin biar mamanya bisa mungkin mandi sebentar, tidak sadar kita memberi gadget tuh ke anak kita,” jelasnya.

Dampaknya terlihat pada durasi penggunaan harian yang kini mencapai rata-rata 5,4 jam per hari bagi anak-anak. Durasi yang panjang ini membuka pintu lebar bagi ancaman serius seperti perundungan siber (cyber bullying), prostitusi online, hingga kekerasan seksual terhadap anak.

Menanggapi krisis tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadirkan PP Tunas, sebagai instrumen perlindungan.

“Konteks PP Tunas nanti mungkin akan kami perlihatkan lagi bahwa kita mendorongnya ke kepatuhan platform, kepatuhan penyelenggara sistem elektronik”, tambahnya.

Lebih lanjut, Nanci menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memastikan adanya tanggung jawab dari para pemilik platform digital dalam menciptakan ekosistem yang aman. Namun, regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif dari ekosistem pendidikan.

“Oleh karena sudah sangat banyaknya anak di ruang digital sehingga pemerintah hadir untuk melindungi. Kesuksesan dari PP Tunas tidak bisa oleh tanggung jawab platform saja. Tentunya peran guru, peran anak-anak kami di sini, para siswa untuk memanfaatkannya dengan tepat itu juga menjadi hal yang sangat penting,” pungkasnya. (*)

Pos terkait