Ikut Lomba Pariwara KPK, Kota Tangsel Gencarkan Kampanye Antikorupsi

Ikut Lomba Pariwara KPK, Kota Tangsel Gencarkan Kampanye Antikorupsi
Inspektur Kota Tangsel Achmad Zubair. Foto: Tri Budi/Bantenekspres.co.id

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lomba pariwara bagi pemerintah daerah se-Indonesia sebagai upaya mendorong budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut berupa sosialisasi serta pembuatan konten video di media sosial, khususnya Instagram, yang bertujuan mengajak masyarakat untuk berperilaku tidak koruptif.

Bacaan Lainnya

Inspektur Kota Tangsel Achmad Zubair mengatakan, kegiatan ini tidak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga masyarakat luas.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan integritas, bukan hanya di kalangan pegawai, tetapi juga masyarakat. Karena yang diharapkan KPK, masyarakat juga ikut berperan dalam pengawasan dan tidak melakukan hal-hal yang bisa menjerumuskan pegawai ke tindakan korupsi,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat, 24 April 2026.

Zubair mencontohkan praktik yang masih kerap terjadi di masyarakat, yakni pemberian sesuatu kepada petugas pelayanan meski telah dinyatakan gratis. “Misalnya dalam pelayanan sudah jelas tidak boleh memberi sesuatu, tetapi setelah selesai tetap memaksakan memberi. Itu tidak boleh. Baik yang memberi maupun yang menerima, keduanya melanggar,” tambahnya.

Menurutnya, dalam prinsip gratifikasi, pemberi dan penerima memiliki konsekuensi hukum yang sama. Sanksinya pun beragam, mulai dari sanksi disiplin hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran.

“Berapa pun nilainya, bahkan satu rupiah sekalipun, jika berkaitan dengan tugas jabatan, itu termasuk gratifikasi dan wajib dilaporkan,” jelasnya.

Zubair menambahkan, kewajiban pelaporan berlaku baik bagi yang menerima maupun yang menolak gratifikasi. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dalam pelaporan.

“Kalau tidak dilaporkan, bisa saja dianggap menerima. Padahal sudah menolak. Itu yang kami ingatkan kepada seluruh pegawai, apalagi pimpinan daerah sudah menegaskan zero tolerance terhadap praktik seperti ini,” tutunya.

Dalam lomba pariwara tersebut, Pemkot Tangsel menampilkan berbagai upaya sosialisasi program antikorupsi, baik kepada masyarakat maupun internal pegawai. Terkait laporan gratifikasi, ia mengungkapkan bahwa setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke KPK untuk diverifikasi. Inspektorat hanya melakukan pengumpulan data awal melalui wawancara dan administrasi.

“Nanti KPK yang menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau bukan. Kalau barangnya makanan yang mudah basi, biasanya disalurkan ke panti asuhan. Kalau barang seperti elektronik, disimpan dan akan diserahkan ke negara jika dinyatakan gratifikasi,” jelasnya.

Ia berharap Kota Tangsel dapat meraih hasil terbaik dalam lomba pariwara KPK tahun ini. Terlebih, pada tahun sebelumnya nilai integritas Kota Tangsel sempat berada di angka 81 atau kategori “terjaga”, sebelum akhirnya turun akibat adanya permasalahan hukum di salah satu dinas.

“Karena ada pengurangan sekitar tujuh poin, nilai kita turun ke zona kuning atau waspada. Untuk penilaian dibawah 50 itu kayegori awas (merah), waspada nilai 50-79, dan terjaga nilai 79 keatas,” tuturnya.

Meski demikian, ia menyebut Inspektorat Kota Tangsel pernah meraih prestasi tingkat nasional, yakni peringkat kedua terbaik dalam program Unit Pengendalian Gratifikasi se-Indonesia.

“Waktu itu kita peringkat kedua setelah Bank Mandiri, disusul Kota Tangsel dan Kota Salatiga. Mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih baik lagi,” tutupnya. (*)

Pos terkait