Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindaklanjuti Keluhan soal TPA Ilegal Berkedok Lapak Limbah di Gintung Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang merespons laporan warga terkait maraknya TPA ilegal berkedok lapak limbah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

SUKADIRI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mulai merespons keluhan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang berkedok lapak limbah di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

Aktivitas pembuangan sampah liar yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini telah meresahkan warga setempat.

Bacaan Lainnya

Menanggapi laporan tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan telah menerima aduan resmi.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Asep Nurman Jaenudin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Udah masuk kemarin suratnya. Akan dilakukan pengecekan ke lokasi dalam waktu dekat,” ujar Asep singkat saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan masalah lingkungan di wilayah Sukadiri tersebut.

Lapak limbah ilegal di Desa Gintung ini disinyalir telah beroperasi cukup lama, sehingga menimbulkan tumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan warga di Kampung Pulo.

Langkah cepat dari Satpol PP Kabupaten Tangerang ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan aturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

Warga setempat berharap agar instansi terkait segera melakukan peninjauan ke lapangan dan melakukan penindakan tegas bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin operasional maupun pengelolaan limbah yang sesuai standar. (*)

Pos terkait