SERANG,BANTENEKSRES.CO.ID – Truk Tambang masih membandel, karena banyak yang masih melintas di jalan Bojonegara – Puloampel, di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Berdasarkan data dari pihak tol dalam sehari, ada sekitar 3.000 kendaraan truk tambang yang selalu melintas ke arah jalan Bojonegara – Puloampel.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, pengawasan terhadap truk tambang sudah dilakukan sejak Senin 13 April 2026, yang sebelumnya pun sudah dilakukan rapat evaluasi dan tindak lanjut atas pelaksanaan pengawasan yang sudah dilakukan.
Dalam pengawasannya di lapangan masing-masing instansi sudah diberikan tugas di beberapa titik yang telah ditetapkan, untuk Dishub Kabupaten Serang pengawasannya di Bojonegara tepatnya di PT. BAM dan PT. SMI.
“Awalnya kami sudah lakukan rapat bersama dari provinsi, hadir Polres Cilegon, Dishub Banten, Dishub Kota Cilegon, dan Dishub Kabupaten Serang. Sudah dibagi tugasnya pertitik, kami di PT. BAM dan PT. SMI, kalau ada truk tambang yang melintas belum waktunya dimasukkan ke tempat-tempat penampungan di perusahaan ini,” katanya, Rabu 22 April 2026.
Benny mengatakan, meski begitu masih banyak truk tambang yang membandel nekat melintas di luar jam operasional, yang menurut data sementara dari jalan tol sekitar 3.000 kendaraan melintas setiap harinya ke jalan Bojonegara – Puloampel.
Mayoritas truk tambang yang berhasil melintas ini karena mengetahui kapan petugas di lapangan sedang istirahat, ketika momentum tersebut itu langsung dimanfaatkan truk tambang.
“Mereka ini nyolong-nyolong, ketika petugas sedang istirahat baru pada melintas, namun tetap ketika ada yang melintas langsung diberikan sanksi,” ujarnya.
Dikatakan Benny, sanksi yang diberikan ke truk tambang yang membandel berupa penilangan dan pengandangan kendaraan, yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama tim gabungan.
Adapun jam operasionalnya, truk tambang baru boleh melintas sekitar pukul 21.00 WIB malam hari, sampai sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari, ada sekitar 15 personel yang ditugaskan setiap hari dari Dishub Kabupaten Serang, BPTD, Dishub Banten, Dishub Kota Cilegon dan Polres Cilegon.
“Sudah banyak juga truk tambang yang diberikan sanksi tersebut, kendaraan yang melintas mayoritas dari plat luar daerah seperti plat F, Plat B, namun plat A tidak masalah. Yang malah itu ketika di Bogor ditutup banyak pengalihan permintaan disitulah jadi permasalahan, kami terus memantau perkembangan di lapangan,” ucapnya. (*)











