TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kabupaten Tangerang menargetkan regulasi yang mengatur penataan kabel internet dan jaringan utilitas di ruang publik mulai dibahas secara serius pada 2027. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penataan kabel yang selama ini masih semrawut di sejumlah wilayah.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hidayatullah, mengatakan pembahasan mengenai persoalan kabel internet telah memasuki rapat dengar pendapat (RDP) untuk ketiga kalinya. Menurutnya, rangkaian RDP tersebut menjadi bagian dari proses menuju pembentukan regulasi yang lebih jelas.
“Resminya nanti kalau Perda kan harus ada Pansus segala macam. Ditargetkan di 2027,” ujar Hidayatullah, Rabu 16 September 2026.
Ia menjelaskan, proses menuju Perda tidak berarti baru akan dimulai pada 2027. Menurut dia, pembahasan dan komunikasi antarpihak sudah mulai bergulir. Namun, tahapan formal pembentukan Perda, termasuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah dan pembentukan panitia khusus, ditargetkan berlangsung pada 2027.
Ia menilai keberadaan Perda menjadi kebutuhan mendesak karena selama ini belum terdapat payung hukum yang secara komprehensif mengatur penataan jaringan kabel di ruang publik.
“Harus! Bukan hanya internet, seluruh. Ya, WiFi-WiFi seluruh lah,” tegasnya.
Hidayat mengatakan regulasi tersebut nantinya tidak hanya berbicara mengenai kabel internet, tetapi juga penataan berbagai jaringan utilitas yang memanfaatkan ruang publik. Dengan adanya aturan yang jelas, masing-masing pihak diharapkan mengetahui kewenangan, kewajiban, hingga mekanisme penataan jaringan.
Menurutnya, ketiadaan kepastian regulasi selama ini membuat penanganan kabel di lapangan tidak berjalan maksimal. Bahkan, persoalan kewenangan antarlembaga maupun dengan penyedia jaringan masih menjadi salah satu kendala.
“Jangan masing-masing defense. ‘Oh ini bukan tugas kami, bukan kewenangan kami’, enggak boleh begitu,” katanya.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah, penyedia jaringan, dan perangkat daerah terkait mulai membangun pola kerja bersama sambil menunggu regulasi resmi terbentuk.
Di sisi lain, Hidayatullah menilai Perda tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penertiban. Penataan jaringan kabel di ruang publik juga berpotensi membuka sumber pendapatan bagi daerah melalui pemanfaatan aset maupun ruang milik pemerintah daerah.
“Berawal dari mau menata tata ruang publik yang kita punya, ternyata kan ada potensi pendapatan daerah yang besar,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan agar pemerintah tidak buru-buru mencari sumber penerimaan baru dengan membebani masyarakat. Potensi yang sudah tersedia, kata dia, seharusnya terlebih dahulu diidentifikasi dan dikelola secara optimal.
“Jangan menambah membebani masyarakat dengan pajak baru, tapi galilah potensi yang ada,” katanya.
Politisi PKS itu berharap proses menuju pembentukan Perda pada 2027 mendapat dukungan seluruh pihak. Menurutnya, persoalan kabel semrawut bukan sekadar masalah estetika, tetapi berkaitan dengan keselamatan, tata ruang, kepastian hukum, hingga potensi penerimaan daerah.
“Kita enggak nyari kambing hitam. Cari solusinya. Ayo apa yang kita bisa,” ujarnya. (*)
Reporter: Dani mukarom
Caption: Tag:











