Perkara Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah inkrah.

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kembali digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Ada 144 perkara tindak pidana kejahatan umum sejak akhir 2025 hingga 2026 dengan ribuan barang bukti turut dimusnahkan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang Saimun mengatakan, ada ratusan gram sabu-sabu dimusnahkan dari berbagai tindak pidana kejahatan narkotika yang sudah inkrah. Tak cuman itu, kata dia, ada ribuan butir obat tramadol, hexymer hingga trihex yang turut dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

“Ada 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang barang buktinya kita musnahkan. Paling banyak itu sabu-sabu ada 664,6 gram, ganja 991,5 gram juga ada 600,25 gram tembakau sintesis,” katanya, Rabu 16 September 2026.

Adapun obat keras ilegal yang dimusnahkan rincinya, 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex. Juga, ada satu butir pil ekstasi juga menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan. Serta, sebanyak 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona dan 19 butir Euforis turut dimusnahkan.

“Kita musnahkan dengan cara dibakar dan untuk sabu-sabu diblender dengan larutan kimia. Juga ada senjata api dan lainnya yang kita turut musnahkan. Paling banyak memang pekara narkotika dan obat terlarang,” katanya.

Turut dimusnahkan, 25 unit telepon seluler, senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya. Serta, alat isap sabu atau bong, pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang berkaitan dengan perkara pencurian.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait