SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID- Kasus perceraian di Kota Tangsel masih tergolong tinggi. Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 2.128 kasus perceraian dari total 6.179 peristiwa pernikahan. Sementara pada periode Januari hingga 21 April 2026, jumlah perkara perceraian telah mencapai 497 kasus.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Ahmad Rifaudin mengatakan, peristiwa pernikahan dan perceraian tersebut tersebar di tujuh kecamatan di wilayah Kota Tangsel. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka perceraian, namun diperlukan keterlibatan banyak pihak.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga para ulama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengendalikan agar tingginya angka perceraian ini bisa ditekan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat, 24 April 2026.
Rifaudin menambahkan, tingginya angka perceraian tidak lepas dari tingginya angka pernikahan di wilayah tersebut. Selain itu, faktor lingkungan sosial perkotaan juga turut berpengaruh.
“Kota Tangsel ini juga merupakan daerah dengan dinamika sosial yang tinggi, termasuk gaya hidup dan pengaruh lingkungan,” tambahnya.
Untuk menekan angka perceraian, Kemenag telah menjalankan program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Namun, program tersebut dinilai belum berjalan optimal.
“Salah satu kendalanya adalah belum maksimalnya dukungan dari instansi atau perusahaan tempat calon pengantin bekerja untuk memberikan waktu mengikuti bimbingan. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi faktor,” jelasnya.
Rifaudin mengaku belum dapat memastikan secara pasti penyebab utama perceraian karena belum adanya penelitian khusus. Meski demikian, ia melihat sejumlah faktor yang berpotensi memicu perceraian.
“Perkembangan zaman, pengaruh media sosial, gaya hidup, serta kesiapan mental calon pengantin menjadi faktor yang memengaruhi ketahanan rumah tangga,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pernikahan dini bukan menjadi faktor dominan dalam kasus perceraian di Kota Tangsel. Pasalnya, mayoritas pasangan telah memenuhi ketentuan usia sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau pernikahan dini, saat ini sudah sangat minim. Semua sudah sesuai ketentuan usia,” katanya.
Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada kesiapan mental pasangan dalam menghadapi konflik rumah tangga.
“Banyak pasangan yang belum siap menghadapi masalah, seperti persoalan ekonomi atau kecemburuan. Hal-hal kecil bisa memicu perceraian jika mental belum siap,” tuturnya.
Ia juga berharap proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama dapat lebih mengedepankan mediasi agar tidak selalu berujung pada perceraian.
“Harapan kami, setiap perkara yang masuk bisa diupayakan rujuk, bukan langsung berakhir dengan perceraian,” tutupnya. (*)










