Laporan Diproses Ditreskrimum, Dirut Perumda NKR Ogah Beri Keterangan

Laporan Diproses Ditreskrimum
Kamarudin Simanjuntak (tengah) bersama sejumlah pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Dok. Pedagang For Banten Ekspres)

Sedangkan Bu Maryani mempunyai bukti yang sah sebagai pedagang di Pasar Kutabumi.

Saat dikonfirmasi, Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti tak merespon panggilan WhatsApp dari Tangerang Ekspres sejak Minggu (14/1) hingga Senin (15/1).

Bacaan Lainnya

Panggilan WhatsApp dilakukan Tangerang Ekspres pada pukul 11.55 WIB dan 14.08, serta pada pukul 10.30 WIB. Padahal, pada Senin (15/1), tepat di pukul 07.18 WIB, Finny mengunggah status di WhatsApp-nya. Tak hanya panggilan, konfirmasi yang dilayangkan via pesan WA pun tak digubris.

Reporter: Syirojul Umam, Asep Sunaryo

Pos terkait