Laporan Diproses Ditreskrimum, Dirut Perumda NKR Ogah Beri Keterangan

Laporan Diproses Ditreskrimum
Kamarudin Simanjuntak (tengah) bersama sejumlah pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Dok. Pedagang For Banten Ekspres)

Kamarudin sebagai kuasa hukum Maryani melaporkan ke polisi dengan sangkaan pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu. Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelaporan palsu yang dibuat Dirut Perumda Pasar NKR yang menjerat Maryani Manulang sebagai tersangka.

“Bu Maryani melaporkan Bu Finny, Direktur Utama Perumda (Pasar NKR). Jadi Bu Finny ini dilaporkan Pasal 317 dan 318,” jelas mantan Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo ini, melalui pesan suara yang diterima wartawan, Minggu (14/1).

Bacaan Lainnya

“Kenapa dilaporkan? Karena Bu Maryani dijadikan tersangka, tersangka atas bukti yang sah. Ia memiliki bukti tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1, Pasal 160 dan Pasal 167,” tambahnya, dengan nada rendah.

Kata Kamaruddin Simanjuntak, Maryani Manulang itu mempunyai bukti kepemilikan kios.

Tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP, sebagaimana dalam pasal itu dinyatakan tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Pos terkait