Kantah Kabupaten Serang Targetkan 9.013 Sertifikat PTSL Selesai, Langsung Kirim Door To Door Ke Warga

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza, saat diwawancarai wartawan di depan Pendopo Bupati Serang, Senin 12 Oktober 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, secara aktif menyelesaikan serta membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan langsung secara door to door atau ke rumah warga mengirimkannya.

Langkah jemput bola ini merupakan komitmen dari Kementerian ATR/BPN, untuk mempercepat tercapainya kepastian hukum serta memastikan layanan transparan bebas Pungli, serta membantu warga yang memiliki keterbatasan untuk datang ke kantor pertanahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza mengatakan, penyelesaian dalam pembuatan sertifikat PTSL sudah hampir rampung, dari target tahun ini ada sekitar 9.013 sertifikat dipastikan bulan ini terselesaikannya.

“Sudah hampir 100 persen, Insyaallah Minggu ini sudah selesai semaunya sesuai target yaitu 9.013 sertifikat PTSL,” katanya kepada wartawan di Pendopo Bupati Serang, Senin 12 Oktober 2026.

Elfidian mengatakan, pembuatan sertifikat PTSL ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun bahkan setelah selesai, akan langsung dikirim ke rumah agar warga tidak datang ke kantor pertanahan.

Adapun proses pembuatannya mulai dari desa, warga hanya perlu menyiapkan dokumen wajibnya sebagai data yuridis lalu pihak desa berkoordinasi dengan kantor pertanahan, untuk mengumpulkan berkas serta memastikan objeknya tidak bermasalah.

Setelah semuanya dipastikan baik nantinya akan langsung dibuatkan, yang paling lama prosesnya dua bulan langsung selesai dan dikirim secara door to door ke rumah warga.

“Ini gratis, mereka tunggu di rumah sertifikat jadi kita antarkan ke rumahnya, prosesnya pun mudah cukup datang ke desa kalau lokasi untuk PTSL sudah ditentukan kita berkoordinasi dengan desa. Desa lah yang menjadi tempat bagi warga, untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah, paling lama hanya dua bulan langsung jadi,” ujarnya.

Adapun manfaat mempunyai sertifikat PTSL ini, kata Elfidian, warga tentunya mempunyai kepastian terhadap kepemilikan tanahnya untuk menghindari persoalan sengketa tanah dikemudian hari.

Bahkan apabila sudah memiliki sertifikat PTSL ini, tentunya bisa dijadikan jaminan atau agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank jika pemilik tanah membutuhkan tambahan modal usaha.

“Yang penting dengan sudahnya mereka punya sertifikat, mereka tentu lebih tenang dan nyaman untuk tinggal di tanahnya masing-masing. Sehingga tidak lagi khawatir, dan untuk menghindari gugatan dan sengketa tanah untuk memberi kepastian,” ucapnya.

Dikatakan Elfidian, pihaknya masih terus melakukan sertifikasi PTSL di tahun-tahun berikutnya, sebab di Kabupaten Serang masih ada sekitar 20 persen tanah warga belum memiliki sertifikat PTSL.

“Tahun depan kita masih menyelesaikan PTSL ini, karena ini program pemerintah pusat, hanya saja belum tahu berapa banyaknya kita masih menunggu,” tuturnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait