DPMPTSP Tegaskan Galian C Ilegal Di Kragilan Hanya Diberi Izin Bangun Perumahan Bukan Pertambangan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin, saat diwawancarai wartawan di depan gedung Setda Kabupaten Serang, Senin 14 September 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menegaskan, aktivitas galian C ilegal yang sudah disegel di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, tidak memiliki izin pertambangan.

Berdasarkan data perizinan yang dimiliki, lokasi tersebut hanya mengantongi izin, untuk pembangunan kawasan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di luas lahan lima hektare.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin menyampaikan, izin yang diterbitkan hanya sebatas kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan perumahan MBR, bukan untuk aktivitas penambangan material seperti pasir atau tanah urug yang diperjualbelikan secara komersial.

“Awalnya izin bangun perumahan MBR, sudah dikeluarkan izinnya dari kabupaten, dan ada berkaitan dengan ITR yang dikeluarkan oleh dinas PUPR dengan izin satu lagi set plannya, dari sisi itu tidak ada yang salah,” katanya kepada wartawan di depan gedung Setda Kabupaten Serang, Senin 14 September 2026.

Wawan mengatakan, pola ruang di wilayah sana sudah sesuai apabila dibangun perumahan begitu juga dengan izin yang dilayangkannya, hanya saja Pemprov Banten mengeluarkan izin berkaitan dengan pengangkutan dan penjualan tanah dari galian tersebut.

Karena kegiatan galian C masuk dalam kategori usaha pertambangan, yang memerlukan izin khusus dari instansi berwenang, baik di tingkat provinsi maupun pusat bukan di kabupaten atau kota izinnya.

“Memang pola ruangnya sesuai kalau untuk perumahan, cuman kemudian provinsi dalam hal ini dinas ESDM mengeluarkan izin berkaitan dengan pengangkutan dan penjualan tanah galian ini. Saya tidak tahu tuh apakah dibenarkan atau tidak,” ujarnya.

Dikatakan Wawan, Pemkab Serang hanya mengeluarkan izin pembangunan perumahan MBR di luas lahan lima hektare, adapun aktivitas pertambangan di galian C pihaknya tidak ada mengeluarkan izinnya.

Adapun urusan apakah galian C ilegal tersebut benar ditutup permanen, atau apakah harus melengkapi izinnya, itu kewenangannya di Pemprov Banten bukan di Pemkab Serang.

“Intinya kalau pemerintah daerah itu ada punya kewenangan mengeluarkan izin pertambangan, begitupun sanksi itu ada di Pemprov Banten,” ucapnya. (*)

Pos terkait