TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkap sindikat judi online yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan China.
Awal pengungkapan kasus, para WNA tersebut akan mengurus surat izin di Indonesia yang ternyata di duga palsu. Alhasil, sebanyak tujuh WNA diamankan petugas.
Dari hasil penyelidikan, mereka diduga menjalankan aktivitas judi online dari sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, modus sindikat tersebut diawali dengan perekrutan sejumlah warga negara Vietnam oleh warga negara China di salah satu kafe di Vietnam.
Para WN Vietnam tersebut kemudian ditawarkan bekerja di Indonesia sebagai operator judi online dengan imbalan sekitar 20 juta Dong Vietnam atau setara Rp13 juta per bulan.
“Jadi, mereka direkrut oleh warga negara China di salah satu kafe di Vietnam. Kemudian diajak bekerja ke Indonesia untuk menjadi operator dengan imbalan sekitar 20 juta dong atau sekitar Rp13 juta per bulan,” ujar Barron dalam konferensi pers, Rabu 9 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Barron, para WNA tersebut datang ke Indonesia secara sadar dan mengetahui aktivitas yang mereka lakukan merupakan tindakan melanggar hukum.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut mengoperasikan sejumlah situs judi online untuk mencari dan menjaring target. Apabila salah satu situs ditutup atau ditindak, mereka kembali membuat situs baru dengan pola operasi serupa.
Saat petugas melakukan pengamanan di apartemen tersebut, ditemukan sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online. Di antaranya satu unit komputer, satu unit laptop dan 26 unit telepon seluler.
“Dari tujuh WNA yang kita amankan, dua orang merupakan warga negara China. Keduanya diduga berperan memonitor alur keluar-masuk uang hasil operasi sindikat,” kata Barron.
Sementara lima WNA lainnya merupakan warga negara Vietnam. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator hingga rekening yang diduga digunakan oleh sindikat.
“Untuk warga negara Vietnam, ada yang berperan sebagai operator dan ada juga yang hanya digunakan rekeningnya oleh sindikat ini,” jelasnya.
Barron mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, masih terdapat sejumlah anggota kelompok yang lain belum ditemukan.
Saat ini, lima WNA telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Sementara dua WNA lainnya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta dan masih dalam perjalanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (9/9).
“Hingga sejauh ini, kami belum menemukan keterlibatan warga negara Indonesia dalam aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Menariknya, target atau korban yang disasar sindikat WNA China tersebut seluruhnya merupakan warga negara Vietnam.
Para pelaku diduga memilih Indonesia sebagai lokasi operasi untuk menghindari jerat hukum di negara asal mereka.
“Untuk menghindari hukum di negaranya,” ungkap Barron.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, termasuk Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, status hukum para WNA tersebut masih dalam tahap pendalaman. Jika bukti yang ditemukan dinilai cukup, kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Namun, apabila bukti belum memenuhi unsur pidana, pihak Imigrasi tetap dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan,” tandas Barron.
Petugas memastikan penanganan kasus tersebut masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan, pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan serta anggota sindikat lainnya yang hingga kini masih belum ditemukan. (*)











