TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Hingga 31 Juli 2026, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat mencapai Rp402,32 miliar atau 67,05 persen dari target Rp600 miliar.
Sementara itu, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp304,11 miliar atau 45,91 persen dari target Rp662,40 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Hastuti Handayani, mengatakan capaian tersebut menjadi modal optimisme bagi pemerintah daerah untuk memenuhi target penerimaan pajak hingga akhir tahun.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan kita optimistis targetnya bisa tercapai,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (10/8).
Menurut dia, PBB-P2 dan BPHTB masih menjadi salah satu sumber terbesar dalam menopang PAD Kota Tangerang. Karena itu, Bapenda tidak hanya berfokus pada penagihan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat agar membayar pajak secara sukarela.
Hastuti menjelaskan, tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 di Kota Tangerang saat ini telah mencapai sekitar 85 persen.
“Kita berharap masyarakat sadar bahwa pajak yang dibayarkan itu nanti akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan juga pelayanan publik dari pemerintah,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda juga terus melakukan berbagai inovasi dan memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Masyarakat kini tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk membayar PBB-P2.
Menurut Hastuti, pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui sejumlah kanal, termasuk aplikasi Tangerang LIVE serta layanan perbankan dan marketplace yang telah bekerja sama.
“Bisa melalui marketplace, Mandiri Livin’, BJB DIGI, termasuk aplikasi Tangerang LIVE,” katanya.
Selain pembayaran, masyarakat juga dapat mengecek tagihan melalui layanan elektronik. Bagi wajib pajak yang tidak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Bapenda telah menyediakan e-SPPT melalui aplikasi Tangerang LIVE.
“Kalau alasannya kami enggak terima SPPT, sekarang sudah ada e-SPPT di aplikasi Tangerang LIVE. Bisa mengecek tagihan tahun berapa, kemudian ketika sudah bayar, e-STTS-nya juga ada di situ,” jelasnya.
Kemudahan tersebut, lanjut Hastuti, diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya masyarakat. Wajib pajak yang bekerja atau tinggal di luar Kota Tangerang tidak perlu mengambil cuti maupun datang langsung ke kantor pelayanan untuk menunaikan kewajibannya.
“Jadi efisiensi waktu, efisiensi biaya. Dia enggak harus mengeluarkan ongkos untuk ke Tangerang. Berbagai opsi sudah kita tawarkan demi memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” tuturnya.
Di sisi lain, program relaksasi pajak yang berlangsung sejak 3 hingga 31 Agustus 2026 juga mulai dimanfaatkan masyarakat. Ia menyebut Bapenda membuka loket pelayanan di 13 kecamatan selama masa relaksasi untuk melayani masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Selama masa relaksasi ini, kita masih terus membuka loket di 13 kecamatan. Petugas kita standby untuk menerima pembayaran pajak dari masyarakat yang memanfaatkan momen relaksasi pajak,” kata Hastuti.
Hingga 10 Agustus 2026, penerimaan PBB-P2 yang masuk selama masa relaksasi tercatat sekitar Rp1,14 miliar. Sementara penerimaan BPHTB mencapai Rp114,51 juta, yang salah satunya berasal dari sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hastuti menjelaskan, relaksasi tersebut turut mendukung masyarakat penerima program PTSL yang masih memiliki kewajiban BPHTB. Pembayaran BPHTB diperlukan agar sertifikat dapat diaktifkan dan selanjutnya dimanfaatkan, termasuk sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha.
“Pemkot men-support program nasional dengan memberikan relaksasi untuk sertifikat PTSL itu, biar bisa aktif sertifikatnya. Kalau sudah aktif, sudah bisa dipakai untuk agunan, mungkin untuk usaha mikro sebagai modal usaha,” ungkapnya.
Berdasarkan data Bapenda Kota Tangerang, selain PBB-P2 dan BPHTB, penerimaan pajak daerah Kota Tangerang hingga 31 Juli 2026 juga berasal dari sejumlah sektor lainnya. Opsen PKB terealisasi Rp195,65 miliar atau 47,57 persen dari target Rp411,25 miliar, sedangkan Opsen BBNKB mencapai Rp114,38 miliar atau 42,60 persen dari target Rp268,50 miliar.
Untuk sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), penerimaan restoran mencapai Rp264,81 miliar atau 61,80 persen dari target Rp428,50 miliar. PBJT listrik mencapai Rp187,41 miliar atau 60,85 persen, hotel Rp46,20 miliar atau 57,76 persen, parkir Rp29,09 miliar atau 61,90 persen, dan hiburan Rp14,32 miliar atau 62,28 persen.
Sementara itu, penerimaan pajak reklame tercatat Rp22,52 miliar atau 38,84 persen dari target Rp58 miliar. Pajak air tanah mencapai Rp5,49 miliar atau 53,29 persen dari target Rp10,31 miliar.
Hastuti menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak akan terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan edukasi dan pelayanan. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci agar penerimaan pajak dapat terus meningkat sekaligus mendukung pembangunan Kota Tangerang. (*)










