SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi merombak jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Sebanyak 43 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Lapangan Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin 12 Oktober 2026.
Perombakan tersebut mencakup mutasi dan promosi sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan mewujudkan visi-misi Budi Rustandi bersama Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia.
Budi menegaskan, penempatan pejabat bukan sekadar pergantian posisi, melainkan upaya mempercepat kinerja pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Keputusan pengangkatan ini bukan sekadar seremonial atau pergantian posisi, melainkan sebuah amanah, kepercayaan, dan tanggung jawab besar yang diberikan negara kepada saudara-saudara untuk memimpin serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Serang,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni menjelaskan, dari 43 pejabat yang dilantik, sebanyak 15 orang mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama, 17 orang jabatan administrator, 10 orang jabatan pengawas, dan satu orang jabatan fungsional.
Pada jabatan pimpinan tinggi pratama, terdapat 14 pejabat yang dimutasi dan satu orang dipromosikan. Untuk jabatan administrator, 10 orang dimutasi dan tujuh orang mendapat promosi. Adapun pada jabatan pengawas, delapan orang dimutasi dan dua orang dipromosikan.
Murni mengatakan, penempatan pejabat dilakukan melalui sistem manajemen talenta dengan mempertimbangkan kompetensi masing-masing pegawai.
“Prosesnya sudah menggunakan sistem. Kami melakukan pemetaan, kemudian hasilnya dibahas di Komite Talenta berdasarkan kompetensi masing-masing pejabat,” ujarnya.
Hasil pembahasan Komite Talenta yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Serang kemudian disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Murni memastikan seluruh pejabat yang dilantik telah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN.
Saat ini, seluruh jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) telah terisi. Kekosongan jabatan masih terdapat di tingkat kelurahan. Namun, sejumlah posisi berpotensi kembali kosong seiring pejabat yang memasuki batas usia pensiun, termasuk Kepala Dinas Perpustakaan yang dijadwalkan pensiun pada 1 November 2026. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra











