Warga RT 14 Tanjakan Mekar Tolak Harga Pembebasan Lahan TPA Jatiwaringin Sepihak, Minta Ganti Rugi Transparan

Warga RT 14 Desa Tanjakan Mekar, Rajeg, tolak penetapan harga tanah sepihak untuk TPA Jatiwaringin. Warga tuntut transparansi, kompensasi dan solusi limbah air sampah. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Warga Kampung Jungkel, RT 14 RW 06, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menyuarakan penolakan keras apabila penetapan harga sepihak terkait rencana pembebasan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

Warga yang berada di zona terdampak langsung menuntut proses musyawarah yang transparan dan adil.

Bacaan Lainnya

Seorang Tokoh masyarakat Kampung Jungkel Ustaz Amil Sarifudin menegaskan, penentuan harga tanah tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa merangkul aspirasi warga setempat.

“(Nanti) di dalam pembebasan tanah tersebut, kami menginginkan transparan, adanya musyawarah antara pihak yang membebas dan pihak yang dibebaskan. Tidak bisa ditentukan harga sepihak saja. Saya tidak mau dengan harga yang telah ditentukan, itu sama saja mencekik warga,” tegas Ustaz Sarifudin, Rabu, 5 Agustus 2026.

Kedepan, ia menambahkan, seluruh warga di RT 14 yang terdampak langsung siap diajak berdialog dan melakukan rapat bersama, asalkan penetapan harga ganti rugi dilakukan secara terbuka dan tanpa ada unsur pemaksaan.

Selain isu ganti rugi lahan, warga Kampung Jungkel juga menyoroti dampak lingkungan fatal akibat aktivitas pengolahan sampah TPA yang berdekatan langsung dengan pemukiman mereka.

Menurut Ustaz Amil, belum adanya sistem irigasi penampung rembesan air sampah (air lindi) menyebabkan pemukiman warga kerap tercemar.

“Masalah air, rembesannya dekat sekali ke tempat kami. Seharusnya TPA bikin irigasi penyangga supaya air sampah itu mengalir langsung ke kali hitam dan tidak mengendap di pemukiman. Dampaknya air bersih kami ikut tercampur,” ujarnya.

Tak hanya pencemaran air, proses pemindahan sampah lama di TPA juga kerap memicu bau busuk menyengat yang dinilai mengganggu warga sekitar.

Di sisi lain, warga menyayangkan minimnya perhatian berupa kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, meski mereka telah bertahun-tahun hidup berdampingan dan menanggung dampak buruk dari keberadaan TPA tersebut.

Ustaz Sarifudin mendesak Pemkab Tangerang untuk segera turun tangan memberikan solusi konkret, baik terkait kejelasan pembebasan lahan maupun pembenahan sanitasi lingkungan.

“Selama ini kami belum pernah dapat kompensasi dari Pemkab Tangerang. Kami mohon instansi terkait carikan solusi jalan keluarnya secepat mungkin karena ini sangat merugikan dan mengganggu kesehatan kami,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Pos terkait