SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mencatat sekitar 10 warga Kota Serang menjadi korban pekerja migran ilegal sepanjang 2026. Sebagian besar korban tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat tanpa melalui jalur resmi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini, mengatakan seluruh kasus tersebut telah ditangani melalui koordinasi dengan BP3MI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan.
Menurutnya, sebagian besar korban direkrut melalui jalur tidak resmi dengan iming-iming proses mudah dan keberangkatan cepat. Belakangan, banyak kasus yang berkaitan dengan praktik online scam di Kamboja.
“Saat ini banyak kasus berkaitan dengan praktik online scam di Kamboja. Sebagian besar korban yang kami tangani berangkat ke negara tersebut,” katanya.
Ratu mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar memastikan perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja telah terdaftar secara resmi. Masyarakat juga dapat berkonsultasi ke Disnakertrans Kota Serang untuk memeriksa legalitas perusahaan sebelum menerima tawaran pekerjaan.
Ia menjelaskan, calon pekerja migran wajib melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat izin orang tua atau pasangan. Setelah melalui proses wawancara, Disnakertrans akan menerbitkan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat pembuatan paspor.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses mudah dan cepat. Pastikan seluruh tahapan dilakukan melalui jalur resmi agar hak dan perlindungan pekerja tetap terjamin,” pungkasnya. (*)











