SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Serang untuk mencegah keberangkatan pekerja migran ilegal. Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi BP3MI dengan Wali Kota Serang.
Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol. Ponco Indriyo, mengatakan pertemuan itu bertujuan mempererat koordinasi sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, masih ditemukan warga Kota Serang yang berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur sehingga berisiko kehilangan perlindungan hukum.
“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri sesuai prosedur, mulai dari kelengkapan dokumen, kompetensi kerja, hingga visa kerja,” ujar Ponco, Rabu 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, hingga semester pertama 2026 terdapat 136 warga Kota Serang yang tercatat berangkat sebagai pekerja migran melalui jalur resmi. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 200 orang.
Para pekerja migran tersebut bekerja di berbagai negara, seperti Taiwan, Hong Kong, dan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah. Seluruh data tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Ponco menegaskan BP3MI tidak memiliki data pekerja migran ilegal karena mereka tidak melalui mekanisme resmi. Karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, imigrasi, dan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik perekrutan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu sponsor atau perekrut yang menawarkan proses bekerja ke luar negeri secara instan tanpa prosedur resmi,” tegasnya. (*)











