BPR Kerta Raharja Milik Pemkab Tangerang Akui Kucuran Kredit Rp19,8 M

Suasana pelayanan di Kantor Pusat PT BPR KR di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus kredit fiktif yang menerpa Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja (PT BPR KR) dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang. Menanggapi hal itu, direksi bamk milik Pemkab Tangerang ini angkat bicara.

Direktur Sumber Daya Manusia, Umum dan Kepatuhan PT BPR Kerta Raharja Gemilang Deni Setia Wahyudi melalui jawaban tertulis yang diterim bantenekspres.co.id, mengatakan, tidak benar adanya kredit fiktif seperti yang diberitakan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Deni menjabarkan, angka kredit sebesar Rp19,8 miliar yang dinilai fiktif itu tidaklah benar. Kata dia, angka besar itu muncul pada pencatatan awal keuangan yang kemudian disesuaikan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Benar ada kucuran kredit Rp19,8 miliar itu digabung antara kredit kepada pihak terkait dan tidak terkait. Setelah disesuaikan berdasarkan aturan OJK jadi Rp1,8 miliar itu kepada pihak terkait,” jelasnya, Rabu 8 Juli 2026.

Deni menjelaskan, kredit kepada pihak terkait itu adalah nasabah di level direksi, komisaris dan pemegang saham PT BPR KR. Sedangkan, pihak tidak terkait ini merupakan nasabah pegawai, masyarakat dan umum.

Di mana, pada aturan OJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi Bank Perekonomian Rakyat diatur soal pemberian kredit. Untuk nasabah pihak terkait itu sebesar 10 persen dari modal dan pihak tidak terkait itu maksimal sebesar 20 persen dari modal.

“Sebelumnya digabung pihak terkait dan tidak terkait jadi Rp19,8 miliar. Setelah dipisah, kredit ke pihak terkait itu di angka Rp1,8 miliar dan sisanya pihak tidak terkait. Itu sudah sesuai dengan regulasi OJK,” katanya.

Deni menegaskan, perubahan angka pada laporan merupakan konsekuensi dari penerapan ketentuan pelaporan kepada regulator. Pihak bank meminta agar penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran hukum didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta serta dokumen resmi, bukan sekadar interpretasi atas angka laporan keuangan semata.

“Tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk kredit fiktif. Kita itu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam tata kelola perusahaan,” tegasnya.

Deni memastikan, seluruh laporan keuangan disusun berbasis standar akuntansi. Serta, berada di bawah pengawasan OJK dan diaudit secara reguler oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Kami menghormati setiap hak warga negara namun harus mengedepankan sikap asas praduga tak bersalah. Kami perusahaan siap kooperatif dan memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Aktivis Tangerang Gilang Purnama melaporkan dugaan kredit fiktif dan fraud dalam tata kelola PT BPR KR ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dalam laporannya, ada indikasi praktik fraud perbankan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking) ini ditemukan setelah pihaknya melakukan telaah komprehensif terhadap Laporan Keuangan Publikasi BPR Kerta Raharja Gemilang periode September 2024, Desember 2024, dan September 2025.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait