PAKUHAJI,BANTENEKPRES.CO.ID – Seorang lansia telantar berinisial M (70) ditemukan meninggal dunia di sebuah gubuk area pemakaman Kampung Bulak Empetan, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Penemuan jasad pria sebatang kara ini langsung gegerkan warga setempat sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa, 23 Juni 2026.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono membenarkan adanya penemuan mayat lansia tersebut.
Jasad M pertama kali ditemukan oleh seorang warga setempat yang biasa mengantarkan makanan untuknya.
Saat ditemukan, posisi korban sudah dalam keadaan telungkup dan kaku.
”Seminggu yang lalu almarhum ini tidur di gubuk makam. Karena warga kasihan usianya sudah lanjut, sama warga sering dikasih makan. Tapi hari ini ditemukan sudah kaku meninggal dunia,” ujar AKP Prapto Lasono dikutip Rabu, 24 Juni 2026.
Mendapat laporan dari warga, pihak Polsek Pakuhaji bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan Olah TKP.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses visum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, polisi memastikan tidak ada indikasi tindak pidana atau kekerasan pada tubuh korban.
”Hasil visum menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan, murni almarhum meninggal dunia karena sakit,” tegas Kapolsek.
Kisah pilu M tidak berhenti sampai di situ. Saat pihak kepolisian mencoba menelusuri keberadaan keluarganya, polisi tidak menemukan satu pun keluarga kandung almarhum.
Mirisnya, polisi hanya berhasil menemui anak tiri korban. Namun, sang anak tiri justru enggan dan menolak untuk mengurus proses pemakaman M.
”Kami cari keluarganya, ternyata untuk keluarga kandung tidak ada. Yang ada hanya anak tirinya, namun tidak mau mengurus dan meminta bantuan polisi untuk mengurus pemakamannya,” ungkap Prapto.
Kematian Maman di gubuk pemakaman kini menjadi perbincangan hangat dan menuai simpati mendalam dari masyarakat Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Banyak warga yang menyayangkan nasib tragis almarhum yang harus telantar di masa tuanya.
Kejadian ini pun memicu kritik tajam dari masyarakat terkait peran pemerintah dalam menangani lansia telantar.
Sesuai amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, negara secara konstitusional berkewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak yang telantar.
Warga berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan ada tindakan nyata dari dinas sosial setempat. (*)
Reporter: Zakky Adnan











