TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang angkat bicara soal penyegelan pabrik oleh kementerian. Menurut Pejabat Fungsional Bina Hukum DLHK Sandi Nugraha mengatakan, tindakan kementerian hasil dari pengawasan daerah.
“Jangan salah persepsi, itu semua hasil dari pengawasan kita. Tidak ada kewenangan kami menindak, itu ada di kementerian. Maka itu hasil pengawasan kami laporkan ke sana,” katanya, Selasa 23 Juni 2026.
Diketahui, pada Mei 2025, kementerian memasang plang segel Stok Pile PT BA di Kecamatan Cikupa. Tindakan ini berbarengan dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikelola PT NAK di Kecamatan Pasarkemis. Tak berhenti disitu, baru-baru ini PT BPE pengolah limbah oli di Kecamatan Panongan juga disegel kementerian pada Juni lalu.
Sandi menegaskan, penyegelan dikarenakan tidak ada izin pengolahan limbah B3. Hal itu tertera pada dokumen pengawasan yang dikirim ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
“Itu disegel karena tidak ada izin pengolahan limbah B3. Tindakan segel juga itu kewenangan mereka. Bukan karena tidak ada pengawasan kita. Itu hasil laporan kita, mereka bertindak. Ada juga yang kewenangan provinsi juga hasil pengawasan kita kirim ke sana,” katanya.
Sementara, Aktivis Mahasiswa Ajiz Patiwara menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang. Menurutnya, tindakan segel oleh kementerian merupakan bukti lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Harusnya dievaluasi bagaiamana kinerja dinas. Pabrik yang disegel kementerian sudah bertahun-tahun beroperasi. Harusnya sudah dari dulu ditindak, ini bukti lemahnya pengawasan dinas,” tegasnya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo










