Soal Perebutan Aset Pemkab Dan Pemkot, Wakil Bupati : Tak Perlu Diributkan Cukup Patuhi Aturan Perundang-undangan

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, saat diwawancarai wartawan di gedung Setda Kabupaten Serang, Selasa 2 Juni 2026.Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.i

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Permasalahan aset milik Pemkab Serang, yang diinginkan oleh Pemkot Serang masih menjadi polemik yang kini belum terselesaikan.

Pemkot Serang menginginkan beberapa aset milik Pemkab Serang, untuk segera diserahkan namun Pemkab Serang tidak ingin menyerahkannya, sebab sudah banyak aset yang diserahkan dan untuk sisanya tidak akan diserahkan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, Pemkab Serang menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak perlu diributkan namun cukup patuhi saja aturan yang telah ditetapkan.

Ia menyayangkan sikap Pemkot Serang yang telah menilai bahwa Pemkab Serang, menelantarkannya layaknya seorang ibu yang menelantarkan anaknya, padahal sudah jelas dalam aturannya hanya beberapa aset saja yang diserahkan tidak semuanya.

“Sudah ada pembicaraan dengan berbagai pihak, dan tetap Kabupaten Serang menghormati ketentuan perundang-undangan, tidak ada kalah menang, ngotot, atau menahan, apalagi istilah ibu menelantarkan anaknya itu tidak ada. Hanya saja jelas di aturannya hanya beberapa aset yang akan diserahkan tidak semua, sebetulnya aset itu hanya masalah komunikasi saja,” katanya, Selasa 2 Juni 2026.

Najib mengatakan, berdasarkan laporan dari bagian aset bahwa, Pemkab Serang sudah ada 98 persen aset telah diserahkan ke Pemkot Serang, sudah jauh lebih banyak yang diserahkan daripada yang belum diserahkan.

Meskipun Pemkot Serang masih meminta untuk Pemkab Serang menyerahkan asetnya lagi, namun pihaknya tetap akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita komunikasikan saja langsung dengan pihak-pihak terkait seperti provinsi, kementerian, dan pihak lainnya, jadi tidak ada yang diributkan lagi. Intinya kita ikuti perundang-undangan saja, amanatnya kan menyerahkan sebagian aset pada saat pemekaran Kita Serang bukan semua aset harus diserahkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Agus Firdaus mengatakan, persoalan penyerahan aset sudah beberapa kali dibahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemkot Serang, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Bahkan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, sebagian aset Kabupaten Serang telah diserahkan.

“Persoalan ini sudah beberapa kali dirapatkan bersama Gubernur Banten, dan Wali Kota Serang, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait,” katanya, Minggu 24 Mei 2026.

Agus mengatakan, dalam rapat terakhir bersama Ditjen Otda pada Rabu 20 Mei 2026, disepakati terdapat 10 aset dengan 17 register yang tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang.

Dari 10 aset tersebut ada lima di antaranya merupakan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang secara aturan dapat berkedudukan di mana saja.

Sementara lima aset lainnya, merupakan aset yang memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.

“Lima aset merupakan aset BLUD yang secara aturan bisa berkedudukan di mana saja. Kemudian, lima aset lainnya merupakan aset historis dan sejarah Kabupaten Serang, termasuk sejarah terbentuknya Provinsi Banten,” ujarnya. (*)

Reporter : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

Pos terkait