Soroti Sengketa Aset, IMM Cabang Serang Minta Pemda Hentikan Narasi Emosional

Ketua Bidang Hikmah dan Kajian Publik IMM Cabang Serang, Geri Wijaya

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Serang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengedepankan penyelesaian berbasis hukum dalam polemik aset yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Permintaan itu disampaikan Ketua Bidang Hikmah dan Kajian Publik IMM Cabang Serang, Geri Wijaya, menyusul pernyataan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas terkait sengketa aset antara kedua daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Geri, persoalan aset daerah merupakan isu tata kelola pemerintahan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, regulasi yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena itu, ia menilai pendekatan emosional maupun analogi tertentu tidak tepat digunakan dalam ruang publik.

“Kami menghormati pernyataan Wakil Bupati Serang sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun persoalan aset daerah tidak dapat disederhanakan menjadi relasi antara anak dan orang tua. Yang sedang dibicarakan adalah kepastian hukum, tata kelola aset negara, dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota maupun Kabupaten Serang,” ujar Geri, Selasa 2 Juni 2026.

Ia menegaskan, baik Pemkab Serang maupun Pemkot Serang memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat terkait status aset yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, nilai strategis, serta alasan administratif yang menyebabkan sejumlah aset belum diserahkan. Transparansi tersebut dinilai penting agar polemik yang berkembang tidak memunculkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhkan narasi saling klaim tanpa mendapatkan informasi yang utuh. Pemerintah harus membuka data dan argumentasi hukumnya secara transparan agar publik dapat menilai secara objektif,” katanya.

IMM Cabang Serang juga mendorong Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri untuk terus mengawal proses penyelesaian aset agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Geri menilai semangat otonomi daerah seharusnya diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, bukan mempertahankan ego kelembagaan maupun kepentingan politik tertentu.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sektoral. Fokus utama bukan siapa yang menang atau kalah dalam polemik ini, melainkan bagaimana aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Banten, khususnya warga Kota dan Kabupaten Serang,” tutupnya.

Polemik aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang sendiri masih terus berproses. Sejumlah aset yang belum disepakati statusnya saat ini masih dalam pembahasan melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait