Kejari Kabupaten Tangerang Buka Ruang Pengaduan Masyarakat, Laporan Korupsi Diminta Disertai Bukti

Kejari Kabupaten Tangerang Buka Ruang Pengaduan Masyarakat, Laporan Korupsi Diminta Disertai Bukti
Kajari Kabupaten Tangerang Wahyu Eko Husodo memberikan sambutan saat hadir di acara diskusi hukum bareng elemen masyarakat di Kecamatan Tigaraksa

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pengaduan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi. Namun, laporan yang disampaikan diminta dilengkapi bukti awal serta kronologi yang jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyu Eko Husodo mengatakan, pihaknya siap menerima setiap laporan masyarakat melalui pelayanan terpadu satu pintu yang tersedia di lingkungan Kejari Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang masyarakat ingin menyerahkan laporan pengaduan, kami terima dengan tangan terbuka,” kata Wahyu, Minggu 24 Mei 2026.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditelaah lebih lanjut oleh jajaran intelijen maupun bidang terkait untuk menentukan tindak lanjut penanganannya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara korupsi diperlukan adanya unsur niat jahat atau mens rea yang harus didukung dengan bukti serta fakta hukum yang memadai.

Selain menerima pengaduan masyarakat, Kejari Kabupaten Tangerang juga terus menjalankan program Jaksa Masuk Desa sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Jaksa hadir langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum. Karena dana desa memang rawan terjadi penyimpangan jika tidak dipahami dengan baik,” ujarnya.

Wahyu menyebut, sejumlah persoalan yang kerap ditemukan di lapangan lebih banyak disebabkan kesalahan administrasi dan lemahnya pemahaman aparatur desa dalam penyusunan laporan keuangan.

“Banyak juga yang terjadi karena kurang memahami akuntansi atau tata kelola laporan anggaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad menegaskan, seluruh laporan masyarakat tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, ia meminta masyarakat melengkapi laporan dengan kronologi, dokumen maupun bukti pendukung agar memudahkan proses penelaahan.

“Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Hanya memang perlu data dan bukti yang jelas,” ujarnya. (*)

Pos terkait