TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangerang mengambil langkah tegas menutup akses parkir liar di sekitaran Taman Elektrik, Puspemkot Tangerang. Sebab, parkir liar di kawasan tersebut kerap dikeluhkan masyarakat.
Asisten Daerah I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani menyampaikan, Pemkot Tangerang berkomitmen melakukan penertiban praktik parkir liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, terutama di kawasan Taman Elektrik Puspemkot Tangerang.
Dikatakan Mulyani, Pemkot Tangerang mulai melakukan uji coba penutupan akses kendaraan bermotor menuju Taman Elektrik setiap akhir pekan. Tujuan utama dari penutupan tersebut untuk memutus mata rantai pelaku parkir liar yang mematok biaya parkir diatas rata-rata, sehingga kerap kali dikeluhkan masyarakat.
“Komitmen pemerintah menertibkan praktik parkir liar dan pungutan liar yang selama ini meresahkan masyarakat,” kata Mulyani, Jumat sore, 22 Mei 2026.
“Kita lakukan uji coba penutupan di sekitar kawasan Taman Elektrik. Semua kendaraan akan kita arahkan ke lokasi-lokasi kantong-kantor parkir resmi yang telah tersedia, yaitu di area Masjid Raya Al-A’zhom, Lapangan LP (Lembaga Pemasyarakatan) dan Stadion Benteng Reborn,” sambungnya.
Mulyani menyampaikan, oknum pelaku parkir liar tersebut memanfaatkan momentum keramaian setiap akhir pekan. Mereka memungut biaya parkir tidak sesuai dasar hukum yang sah. Oleh karenanya, Pemkot Tangerang melakukan penertiban parkir liar terutama di kawasan Taman Elektrik. Dalam uji coba, Pemkot Tangerang menerapkan skema menutup akses jalan menuju Taman Elektrik setiap akhir pekan. Kawasan tersebut nantinya steril dari kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini rencananya berlaku rutin setiap akhir pekan, yakni pada Jumat, Sabtu dan Minggu, mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB,” sebutnya.
“Jadi penutupan ruas jalan akses menuju Taman Elektrik tersebut supaya masyarakat tidak lagi ruas jalan di pelataran Taman Elektrik dijadikan kantong parkir oleh oknum yang memungut biaya parkir dengan mematok biaya jauh lebih tinggi. Ini yang sangat meresahkan warga,” ujar Mulyani.
Ia menegaskan, Pemkot Tangerang bersama instansi terkait juga tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum bagi warga maupun juru parkir nakal yang nekat melanggar aturan ketertiban ini. Sanksi yang disiapkan merujuk pada regulasi kedisiplinan lalu lintas dan ketertiban umum yang berlaku.
“Secara aturan sanksi cukup tegas. Bagi pengendara yang nekat melakukan parkir liar, sanksinya mulai dari pencopotan pentil, penggembosan ban hingga penderekan kendaraan,” tegasnya.
“Jadi, sanksi ini akan terus diterapkan secara konsisten di area-area yang memang bukan tempat parkir resmi,” sambungnya.
Ia berharap, kebijakan ini akan mengembalikan fungsi Taman Elektrik secara optimal sebagai ruang publik yang ramah, aman dan nyaman bagi seluruh warga.
“Taman Elektrik yang menjadi salah satu tempat hiburan masyarakat Kota Tangerang ini diharapkan Bebas dari keresahan parkir liar dan pungli, sehingga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat benar-benar terjaga,” pungkasnya.(*)









