Soal Kesejahteraan Guru, Perda Pendidikan Kabupaten Tangerang Disebut Perlu Direvisi

Soal Kesejahteraan Guru, Perda Pendidikan Kabupaten Tangerang Disebut Perlu Direvisi
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud. Foto Dani Mukarom/Bantenekspres.co.id

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mulai mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan agar lebih berpihak pada hak dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, mengatakan regulasi daerah perlu dievaluasi untuk melihat sejauh mana perlindungan dan perhatian terhadap tenaga pendidik telah diakomodasi dalam perda yang berlaku saat ini.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang belum ada di perda penyelenggaraan pendidikan, tentu kita akan buatkan kajian baru agar perda itu dievaluasi,” ujar Amud, Minggu 24 Mei 2026.

Pemkab Tangerang, kata dia, memiliki keterbatasan kewenangan dalam urusan tertentu, terutama terkait status kepegawaian guru madrasah yang menjadi ranah pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Karena itu, Amud menilai revisi perda nantinya akan difokuskan pada aspek yang masih bisa diintervensi oleh pemerintah daerah, seperti pemberian insentif, dukungan sarana-prasarana, hingga bantuan hibah pendidikan.

“Mau dibuatkan regulasi seperti apa pun, kalau itu kewenangan kementerian memang tidak bisa diambil alih pemerintah daerah. Tapi yang bisa kita intervensi tentu akan kita dorong,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah menjalankan program bantuan bagi guru madrasah melalui skema insentif daerah. Hal tersebut dinilai bisa menjadi referensi bagi Kabupaten Tangerang dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga pendidik.

Selain itu, Amud juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyaluran bantuan pendidikan. Ia meminta proses survei dan verifikasi dilakukan secara objektif agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Pendekatannya harus objektif. Jangan karena hubungan emosional, tapi memang berdasarkan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Revisi perda pendidikan ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Tangerang.

“Khususnya mereka yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dalam aspek kesejahteraan maupun fasilitas pendidikan,” ucapnya. (*)

Pos terkait