DPMPTSP Bantu 60 SPPG Keluarkan SLHS Agar Layak Beroperasi

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, sudah membantu sebanyak 60 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk mengeluarkan penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

SLHS bagi SPPG ini dinilai sangat penting karena menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki agar bisa beroperasi, maka pihaknya kini sedang mempercepat proses penerbitannya.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin mengatakan, penerbitan SLHS masih dilakukan secara manual dan pihaknya hanya bisa membantu mengeluarkannya saja.

Sehingga percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG terus dilakukannya, karena menjadi salah satu dari syarat mutlak yang harus dimiliki pengelola dapur MBG agar bisa terus beroperasi.

“Belum ada di laman OSS nya, maka disepakati se nasional menggunakan sertifikat secara manual, karena ini program baru dan prosesnya melalui dinas kesehatan kami hanya membantu. Bahkan kini sosialisasi terus dimasifkan ke pemilik dapur MBG, terakhir baru ke kita untuk proses cepatnya,” katanya, Selasa 5 Mei 2026.

Wawan mengatakan, sudah ada 60 SPPG sampai sekarang yang sudah mengurus lalu menerbitkan SLHS nya, dan semuanya sudah beroperasi serta tidak ada yang disuspend BGN.

Sedangkan SPPG yang belum mengurusnya saat ini sudah mulai melakukan pengajuannya, dan kini sedang diproses supaya cepat keluar SLHS nya.

“Sudah ada 60 SPPG yang mengurus dan sudah terbit juga SLHS nya, kalau yang lainnya masih baru pengajuannya ada banyak. Minimal setiap hari itu ada lima SPPG, dan dipastikan kita akan keluarkan perharinya,” ujarnya.

Dikatakan Wawan, dalam proses menerbitkan SLHS tidak harus menghitung hari namun bisa juga langsung diterbitkan, apabila syarat nya sudah lengkap karena cepat prosesnya.

Apabila sertifikat sudah keluar diantaranya sudah memenuhi standar, akan tetapi dalam pengelolaan dapur MBG ada beberapa aspek lainnya yang harus juga diperhatikan.

“Jadi kita hanya fokus pada SLHS nya saja, cepat prosesnya tidak butuh berhari-hari yang penting itu syarat-syaratnya lengkap. Namun untuk aspek lainnya, bagaimana pemilik dapur MBG nya saja,” ucapnya.

Kata Wawan, seperti banyak SPPG yang tidak sesuai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya, kewenangannya ada di dinas teknis bukan di DPMPTSP Kabupaten Serang.

“Kalau soal itu ada Satgas nya, kalau kami hanya menjadi salah satu OPD dalam rangka mendukung, yang tugasnya hanya mengeluarkan sertifikat SLHS saja,” tuturnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait