SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kabupaten Serang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang, di antaranya Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Serang.
Raperda ini berisikan soal menaikkan level BKPSDM Kabupaten Serang dari tipe B ke tipe A, dengan penambahan satu bidang untuk dapat meningkatkan optimalisasi kinerja pegawai dan evaluasi secara ketat.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna dengar pendapat fraksi DPRD atas tiga macam Raperda usulan Bupati Serang, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 17 Juni 2026.
Bahrul Ulum mengatakan, jumlah pegawai di Kabupaten Serang semakin bertambah dengan masuknya PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, maka diperlukan peningkatan tipe dari BKPSDM yang sebelumnya B menjadi tipe A.
Untuk bisa meningkatkannya perlu adanya satu bidang baru di BKPSDM, yaitu bidang pembinaan pegawai dan disiplin pegawai.
Kata Bahrul Ulum, penambahan satu bidang ini bertujuan agar para ASN bisa lebih optimal dalam bekerja, dan adanya pengawasan serta evaluasi yang dilakukan secara detail.
“Supaya tidak terbebani dengan banyaknya ASN di Kabupaten Serang, perlu penambahan bidang baru sebagai pengawasan dan kontroling,” ujarnya.
Dikatakan Bahrul Ulum, setelah dengar pendapat fraksi DPRD proses selanjutnya pandangan umum fraksi DPRD, lalu jawaban bupati atas pandangan umum fraksi dan selanjutnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Pansus itu bekerja setelah pandangan umum fraksi ini dijawab oleh bupati, dan harus sudah selesai, walaupun kemudian finalisasinya raperda ini bisa jadi perda dan diundangkan,” ucapnya.
Bahrul Ulum mengatakan, proses terakhir yaitu evaluasi dari Pemprov Banten atas Raperda yang disampaikan, sebelum nantinya dapat diimplementasikan.
“Tergantung evaluasi dari provinsi kalau cepat, tentunya implementasi Reperda ini juga bisa cepat,” katanya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











