TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto berkomitmen di internal kementeriannya melakukan reformasi birokrasi total. Selain itu, hal yang menjadi krusial, terkait penanganan overkapasitas di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta pemberantasan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas.
Agus mengungkapkan, maraknya pemberitaan mengenai peredaran narkoba di balik jeruji besi, ia mengakui adanya keterlibatan oknum internal. Namun, ia memastikan bahwa tindakan tegas telah dan akan terus diambil.
“Kami tidak pernah ragu untuk melakukan penegakan hukum. Pegawai terhadap pegawai Lapas yang terlibat, bukan hanya dimutasi, tapi kita pindahkan, bahkan kita pidanakan,” tegas Agus usai acara Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kota Tangerang, Senin, 27 April 2026.
Ia berpesan kepada seluruh jajaran di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Imigrasi, bahwa institusi ini adalah sumber penghidupan bagi keluarga mereka, sehingga harus dijaga kehormatannya.
Agus meminta petugas memiliki tanggung jawab terhadap tugas di dalam institusi. Akan tetapi, apabila petugas melakukan pelanggaran, terlebih terkait dengan narkoba merupakan sebagai kesalahan bodoh yang berdampak sistemik pada keluarga petugas itu sendiri.
Ia menandaskan, penindakan tidak hanya menyasar petugas pemasyarakatan, tetapi juga petugas imigrasi yang terbukti melakukan penyimpangan.
Kendati bersikap keras terhadap pelanggaran, lanjut Agus, pihaknya tetap mengedepankan prinsip keseimbangan. Ia menjanjikan apresiasi bagi pegawai yang berprestasi dan memiliki integritas.
“Kita harus seimbang. Bukan hanya menghukum dan menindak, tapi kita juga memberikan kesempatan promosi, penghargaan, serta pendidikan. Mereka yang punya potensi akan kita beri kesempatan seleksi pendidikan di LAN (Diklatpim), hingga lembaga pendidikan Polri maupun TNI,” katanya.
Selain itu, Agus juga menyampaikan, hingga saat ini, sebanyak 2.554 warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah ini diambil agar mereka mendapatkan pembinaan yang lebih intensif di fasilitas yang memiliki sistem pengamanan lebih ketat.
Selain aspek pengamanan, pemerintah juga memperkuat fasilitas pembinaan di Nusakambangan melalui pembangunan berbagai Balai Latihan Kerja (BLK). Fasilitas ini diperuntukkan bagi narapidana yang mendekati masa bebas.
“Mudah-mudahan ini menjadi tempat mereka yang sudah menjelang Bebas Bersyarat (BB) atau Cuti Bersyarat (CB). Mereka bisa aktif berlatih bekerja di sana sebagai bekal kembali ke masyarakat,” pungkasnya.(*)
Reporter : Abdul Aziz









