Sindikat Curanmor di Tangerang Raya Digulung, 6 Motor Hasil Curian Disita

Sindikat Curanmor di Tangerang Raya Digulung, 6 Motor Hasil Curian Disita
Polres Metro Tangerang Kota ringkus para pelaku berikut barang bukti motor hasil curiannya. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Lima orang pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DA, FS, A, MD, dan D. Polisi juga menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis 4 Juni 2026 malam di sebuah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di wilayah Teluknaga.

“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” kata Parikhesit dalam keterangannya Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.

Berbekal laporan korban, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri SN melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi mengenai sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan motor hasil curian.

“Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua bilah pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta alat gerinda.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku A dan MD mengaku telah beraksi sekitar 10 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor,” jelas Parikhesit.

Sementara itu, DA dan FS mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih diburu polisi.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para pelaku yang masuk DPO dan menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil curian.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 306 serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Pos terkait