Kuasa Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Tidak Sah dan Ilegal

Kuasa Hukum terdakwa, Direktur utama PT. BLP AS, Deolipa Yumara, saat diwawancarai awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin 27 April 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pompa di PDAM Lebak kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin 27 Maret 2026.

Agenda tersebut, yaitu mendengarkan keterangan ahli yang meringankan.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Direktur utama PT. Bintang Lestari Persada (BLP) AS, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa dakwaan mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Deolipa menghadirkan ahli administrasi dan keuangan negara untuk membedah prosedur penetapan kerugian negara. Ia menekankan bahwa berdasarkan undang-undang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan mutlak dalam menghitung kerugian negara.

Menurut Deolipa, fakta persidangan mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait peran Inspektorat dan asosiasi industri pompa seluruh Indonesia (AIPSI) yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ahli tadi menjelaskan bahwa Inspektorat boleh menghitung jika ada penugasan dari BPK. Namun saat kami tanya, Inspektorat mengaku tidak memiliki surat tugas dari BPK untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini,” katanya kepada awak media usai sidang.

Lebih lanjut, Deolipa menyoroti keterlibatan pihak ketiga AIPSI yang digunakan Inspektorat untuk menghitung angka kerugian. Berdasarkan keterangan di persidangan, lembaga tersebut diketahui belum berbadan hukum resmi dan tidak memiliki sertifikasi auditor kerugian keuangan negara.

“Ini lembaga yang tidak diakui negara secara resmi untuk melakukan audit. Bagaimana mungkin angka dari lembaga yang tidak berbadan hukum dan tidak punya sertifikat auditor bisa dijadikan bukti sah di pengadilan? Ini sangat absurd dan sia-sia,” tegasnya.

Terkait tuduhan adanya penggelembungan harga atau mark-up, Deolipa membantah hal tersebut dengan argumen bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah penyedia jasa profesional, bukan sekadar jual-beli barang standar yang memiliki harga eceran tertinggi.

“Pekerjaan jasa itu penilaian harganya tergantung pada profesionalitas pemberi jasa. Ahli tadi bilang harus apple to apple. Tidak bisa membandingkan harga bengkel besar dengan bengkel pinggiran. Jadi, indikasi mark-up yang dituduhkan tidak memenuhi standar perbandingan yang valid,” tambahnya.

Ia menyimpulkan bahwa seluruh proses pembuktian kerugian negara oleh jaksa dianggap cacat hukum karena dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi dan legitimasi formal.

“Secara formal ini mentah. Pekerjaan mereka ilegal bagi kami karena tidak sesuai perintah undang-undang. Jadi, tidak ada bukti sah mengenai kerugian negara dalam perkara ini,” paparnya. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait