TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi para tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) bagi tahanan dan warga binaan tersebut sebuah langkah strategis. Ini dibuktikan dengan penandatanganan Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga yang berlangsung di Kampus Politeknik IMIPAS, Tangerang, Senin, 27 April 2026.
skbPenandatanganan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan, penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam mendorong transformasi pemasyarakatan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kolaborasi tidak akan berarti tanpa dilandasi integritas yang kuat di setiap lini pelaksanaan.
“Saya mendorong seluruh jajaran untuk fokus pada aksi nyata di lapangan yang berdampak bagi warga binaan dan masyarakat luas. Satukan langkah dari pusat hingga tingkat pelaksana untuk mewujudkan pemasyarakatan yang produktif, berintegritas, dan modern,” ujar Agus usai Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Tangerang, Senin, 27 April 2026.
Ia menjelaskan, pemasyarakatan lahir sebagai manifestasi komitmen bangsa dalam membina, memberikan harapan, membangun jati diri manusia, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, berbagai perubahan telah dilakukan, termasuk perubahan cara pandang dan penerapan sistem pengelolaan yang mengedepankan pendekatan berbasis kemanusiaan.
“Banyak perubahan yang telah kita lakukan, baik dari sisi cara pandang terhadap narapidana maupun sistem pengelolaan yang kini lebih berbasis kemanusiaan. Saya mengajak kita semua untuk melakukan refleksi mendalam, apa yang sudah dicapai, apa yang belum, dan apa yang harus kita lakukan bersama sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,” jelasnya.
Menurutnya, melalui semangat baru pemasyarakatan, pihaknya mewujudkan melalui 15 program yang selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. program-program tersebut harus diimplementasikan dalam langkah konkret yang menyentuh masyarakat.
“Ini semangat baru kami. Bersama BPJS pun kita juga uruskan mereka (Tahanan dan Warga binaan).
Ini dalam rangka kita juga memberikan perhatian kepada mereka,” ujar Agus.
Selain itu, program JKN bagi tahanan dan warga binaan tersebut menjadi salah satu solusi permasalahan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kesepakatan ini menjadi bagian usaha kita dalam memberikan solusi permasalahan teman-teman yang ada di pemasyarakatan. Kita mentransformasikan pola pembinaan kita kepada warga binaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, kolaborasi ini merupakan tonggak penting dalam penguatan penyelenggaraan layanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, penguatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi tahanan dan warga binaan ini melibatkan lima pimpinan instansi, yakni, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
“SKB ini mengatur pembagian peran yang jelas. Fokus utamanya adalah memastikan setiap tahanan dan warga binaan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi mereka yang tidak mampu,” kata Pujo.
Selain aspek kepesertaan, lanjut Pujo, SKB ini juga mencakup pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Rutan, Lapas, dan LPKA, dengan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber sah lainnya.
Secara khusus, Pujo juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. MoU ini berfungsi sebagai payung hukum operasional untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi, optimalisasi kepesertaan JKN bagi ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Kemenimipas. Kemudian dukungan kebijakan kepesertaan pada layanan publik, dan Interoperabilitas pertukaran data secara aman dan akuntabel.
Ia menyebut, dengan jumlah peserta JKN yang kini melampaui 285 juta jiwa, akurasi data menjadi krusial. Ia berharap, warga binaan yang terdaftar di BPJS Kesehatan tetap mutakhir.
“Ketepatan data sangat menentukan ketepatan layanan sekaligus pengendalian pembiayaan. Sinergi melalui SKB dan MoU ini menjadi payung yang kuat untuk mendorong pertukaran data antarinstansi secara interoperabel,” jelasnya.
Pujo menambahkan, kebijakan ini selaras dengan langkah pemerintah dalam melakukan verifikasi sosial ekonomi warga binaan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang dikelola Kementerian Sosial.
“Harapan kami, sinergi ini memperkuat pengelolaan kepesertaan secara menyeluruh, mulai dari proses aktivasi hingga pemanfaatan layanan kesehatan yang berkelanjutan sesuai amanat undang-undang,” tutupnya.(*)










