TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Tingginya minat masyarakat untuk bersekolah di SMA dan SMK negeri setiap tahun masih belum sebanding dengan kapasitas daya tampung yang tersedia. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai persoalan dalam proses penerimaan peserta didik.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ahmad Dedi Muhdi, mengatakan persoalan SPMB selalu menjadi isu yang menarik sekaligus menantang setiap tahunnya. Menurutnya, antusiasme masyarakat untuk masuk sekolah negeri sangat tinggi, sementara kuota yang tersedia masih terbatas.
“Berdasarkan data tahun 2025, pendaftar SMA negeri mencapai lebih dari 100 ribu siswa, sedangkan daya tampungnya hanya sekitar 47 ribu siswa. Untuk SMK, jumlah pendaftar sekitar 60 ribu lebih dengan daya tampung sekitar 36 ribu siswa,” ujar Dedi dalam Podcast Ngorek Tangerang Ekspres, Senin 15 Juni 2026.
Ketimpangan antara jumlah pendaftar dan kapasitas sekolah negeri tersebut, lanjut Dedi, memicu persaingan yang sangat ketat. Akibatnya, tidak sedikit pihak yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut demi mendapatkan kursi di sekolah negeri.
“Dengan demand yang tinggi dan supply yang terbatas, kompetisi menjadi sangat besar. Dari situlah sering muncul oknum-oknum yang memanfaatkan situasi sehingga menimbulkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB,” katanya.
Dedi mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan mencoba melakukan sejumlah pembenahan pada SPMB tahun ini. Salah satu perubahan utama adalah diterapkannya mekanisme Pra-SPMB yang berlangsung lebih dari satu bulan sebelum proses pendaftaran utama dimulai.
Melalui Pra-SPMB, calon peserta didik diwajibkan melakukan verifikasi administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga menentukan jalur pendaftaran yang akan digunakan. Setelah proses tersebut selesai, peserta akan memperoleh akun yang menjadi syarat untuk mengikuti SPMB.
“Kalau tidak mengikuti Pra-SPMB, otomatis tidak bisa mengikuti SPMB. Di tahap ini sudah dipetakan peserta akan mendaftar melalui jalur yang mana,” jelasnya.
Saat ini terdapat lima jalur penerimaan yang diterapkan, yakni jalur domisili lingkungan, domisili wilayah, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Banten juga aktif memantau pelaksanaan SPMB. Dedi mengatakan Komisi V telah dua kali menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan serta mengevaluasi berbagai persoalan yang muncul selama proses Pra-SPMB.
Tidak hanya itu, seluruh anggota Komisi V juga telah mendapatkan surat tugas untuk melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah.
“Kami turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan pengecekan, controlling, sekaligus menerima aduan dari masyarakat terkait persoalan SPMB. Saya sendiri sudah mengunjungi SMA Negeri 24 dan SMA Negeri 33,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi terulangnya berbagai polemik yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Komisi V DPRD Banten juga membentuk Satgas Pengaduan SPMB. Satgas ini bertugas menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran maupun kendala yang terjadi selama proses penerimaan siswa baru.
Dedi berharap berbagai langkah pengawasan dan pembenahan sistem yang dilakukan tahun ini dapat mencegah terulangnya insiden seperti aksi demonstrasi, penutupan akses sekolah, hingga konflik yang sempat mewarnai pelaksanaan SPMB di sejumlah sekolah pada tahun sebelumnya.
“Harapannya, seluruh proses berjalan transparan, adil, dan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang merugikan masyarakat. Semua pihak harus bersama-sama mengawal agar SPMB 2026 berlangsung lebih baik,” katanya. (*)











