Kota Tangsel Mulai Nilai 110 Unit Layanan Publik, Bidik Masuk 10 Besar Nasional

Wali Kota Tangse Benyamin Davnie (tengah) didampingi Asda III Dandi Pryantara foto bersama dengan peserta rapat teknis penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

 

CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel mulai melaksanakan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Penilaian tersebut dilakukan terhadap ratusan unit pelayanan yang tersebar di berbagai perangkat daerah, UPTD hingga sekolah.

Bacaan Lainnya

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tangsel Dandi Pryantara mengatakan, penilaian tersebut merupakan amanat berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hingga Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

“Tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan kebijakan dan mekanisme penilaian, memberikan pemahaman kepada operator dan pelaksana di perangkat daerah, menyamakan persepsi agar proses penilaian berjalan objektif dan akuntabel, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat rapat teknis penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Gedung 3 Balai Kota Tangsel, Senin, 15 Juni 2026.

Dandi menambahkan, saat ini Kota Tangsel memiliki 373 unit pelayanan publik yang terdiri dari perangkat daerah, unit pelaksana teknis daerah (UPTD), sekolah, dan berbagai unit layanan lainnya. Sesuai kebijakan Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penilaian mandiri terhadap minimal 30 persen dari total unit pelayanan yang ada.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkot Tangsel membagi pelaksanaan penilaian dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada Juni hingga Juli 2026 dengan sasaran 110 unit pelayanan publik yang terdiri dari perangkat daerah, UPTD, dan sejumlah sekolah.

“Sedangkan tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada September 2026 dengan menyasar sekolah-sekolah yang belum masuk dalam penilaian tahap pertama,” tambahnya.

Dandi mengaku, penilaian dilakukan terhadap enam aspek utama, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Selain penilaian internal, pemerintah juga akan melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan melalui survei persepsi publik. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kualitas pelayanan yang diberikan setiap unit layanan.

“Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme penginputan data melalui Sistem Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang dikembangkan Diskominfo Kota Tangsel. Kami juga menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN-RB agar proses penilaian berjalan sesuai standar nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan tugas utama pemerintah daerah yang harus terus ditingkatkan kualitasnya. Menurutnya, seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik adalah tugas pokok yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah. Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, pembayaran pajak maupun layanan lainnya harus mendapatkan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Benyamin menambahkan, pemerintah daerah harus terus melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah layanan yang diberikan sudah memenuhi harapan masyarakat atau masih memerlukan perbaikan.

“Kita harus mampu menilai apakah pelayanan yang diberikan sudah baik, masih kurang, atau perlu diperbaiki. Karena yang kita layani adalah masyarakat Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya lebih dari 1,4 juta jiwa,” tambahnya.

Untuk mendukung peningkatan kualitas layanan, Pemkot Tangsel juga terus memanfaatkan teknologi informasi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Salah satunya melalui layanan virtual Helita yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

“Sekarang masyarakat bisa bertanya berbagai hal melalui Helita, mulai dari informasi pembayaran PBB, kondisi infrastruktur, hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya. Semua dapat diakses dengan lebih mudah melalui teknologi,” jelasnya.

Benyamin mengungkapkan, berdasarkan hasil penilaian nasional tahun lalu, Kota Tangsel berhasil masuk dalam 13 besar pelayanan publik terbaik di Indonesia. Tahun ini, pemerintah kota menargetkan mampu menembus posisi 10 besar nasional.

“Tahun lalu kita masuk 13 besar nasional. Tahun ini targetnya masuk 10 besar pelayanan publik terbaik di Indonesia,” tegasnya.

Benyamin berharap, seluruh perangkat daerah terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berkualitas.

“Pada akhirnya tugas kita adalah melayani masyarakat. Karena itu seluruh aparatur harus bekerja maksimal agar pelayanan publik di Kota Tangsel semakin baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait