Dorong Reformasi Lapas, Rieke Diah Pitaloka Sebut 52 Persen Pengguna Narkoba

Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka.

TANGERANG,BANTEN3KSPRES.CO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti masalah kelebihan muatan atau over kapasitas di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Berdasarkan data yang ia ketahui, lebih dari 52 persen atau sekitar 140.000 penghuni Lapas terjerat kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen masuk dalam kategori bandar.

Ia mendorong adanya pergeseran paradigma hukum yang tidak lagi mengutamakan pemenjaraan punitive, melainkan rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut, pihaknya saat ini tengah memperjuangkan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengintegrasikan UU Pemasyarakatan, UU Narkotika dan KUHP 2023 dan KUHAP.

“Kami mengupayakan agar penanganan narkotika tidak memprioritaskan pemenjaraan, tetapi rehabilitasi pasca-putusan pidana dengan klasifikasi tertentu. Tanpa metode khusus ini, masalah overcrowding tidak akan pernah selesai secara komprehensif,” ungkap Rike usai Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kota Tangerang, Senin, 27 April 2026.

Disinggung terkait adanya opini publik terkait masih adanya peredaran narkotika di dalam Lapas. Ia menyikapinya sebagai bentuk otokritik bagi parlemen dan pemerintah.

“Kami di Komisi XIII sedang memikirkan hal ini. Fakta bahwa lebih dari 52 persen penghuni terkait kasus narkotika membuat kita harus saling menguatkan. Kuncinya adalah menyelesaikan masalah rehabilitasi pasca-putusan tersebut agar sistem pemasyarakatan kita menjadi lebih baik,” ujarnya.

Oleh karenanya, pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk membenahi sistem pemasyarakatan di Indonesia yang saat ini tengah menghadapi tantangan berat. Mulai dari isu overcrowding hingga peredaran narkotika.

Rieke juga mengapresiasi lahirnya nota kesepahaman (MoU) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimipas) dengan sejumlah Kementerian lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

“Kita apresiasi ya kolaborasi antara Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, beserta seluruh jajarannya. Tadi ada semacam MOU dan SKB ya, Surat Keputusan Bersama antara Kemipas, Kemendagri, Kemensos dan Dirut BPJS Kesehatan,” kata Rike.

Salah satu poin krusial yang diperjuangkan, kata Rike, adalah pemenuhan hak dasar warga binaan. Ia mengungkapkan, sekitar 270.000 warga binaan diusulkan untuk menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Alhamdulillah tadi sudah disepakati. Selain itu, Kemendagri juga mulai turun ke Lapas-Lapas untuk melakukan pembenahan administrasi penduduk, termasuk perekaman NIK dan biometrik bagi warga binaan,” ujar Rieke.

Dikatakan Rike, pihaknya juga tengah mengusulkan agar urusan pemasyarakatan diintegrasikan dengan sistem desentralisasi. Ia berharap pemasyarakatan bisa menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda). Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah sangat penting dalam penyiapan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan fasilitas rehabilitasi di level lokal.

“Kalau hanya mengandalkan pusat, memang tidak akan pernah cukup,” pungkasnya.(*)

Reporter : Abdul Aziz

Pos terkait