CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan mulai efektif diterapkan pada Jumat, 10 April 2026.
Penerapan WFH tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional sekaligus upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah kondisi global yang menuntut efisiensi energi.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, penghematan BBM menjadi salah satu tujuan utama dari penerapan WFH.
“Kalau saya hitung memang belum detail, tapi informasi dari pusat, WFH ini cukup menahan penggunaan BBM di tengah situasi global saat ini. Ini memang isu nasional, jadi kami mengikuti arahan pemerintah pusat,” ujarnya menjawab pertanyaan BANTENEKSPRES.CO.ID di Balai Kota, Senin, 6 April 2026.
Pilar menegaskan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh kebijakan tersebut. Layanan yang bersifat mendesak dan langsung menyentuh masyarakat, seperti administrasi kependudukan dan layanan kesehatan, dipastikan tetap berjalan normal.
“Pelayanan seperti pembuatan KTP, pindah KK, dan layanan kesehatan itu sifatnya urgent, tidak bisa digantikan. Jadi tetap harus berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, pekerjaan yang bersifat administratif atau back office dinilai dapat dilakukan secara fleksibel melalui skema WFH tanpa mengganggu kinerja. Menurut Pilar, kebijakan ini juga berpotensi menekan biaya operasional, termasuk penggunaan bahan bakar oleh pegawai.
Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama bukan semata penghematan, melainkan mendukung kebijakan nasional terkait energi. “Kita harus percaya bahwa pemerintah pusat sudah mengukur kondisi ketersediaan BBM. Jadi ini bukan hanya soal Tangsel, tapi kepentingan nasional,” jelasnya.
Pilar menjelaskan, setiap perangkat daerah diminta mengatur skema kerja agar pelayanan tetap optimal. ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan tetap siaga dan bekerja dari rumah, bukan untuk bepergian.
“WFH itu bukan libur. Pegawai harus tetap standby. Tidak boleh keluar kota atau jalan-jalan. Kalau melanggar, bisa dikenakan sanksi administrasi,” tegasnya.
Dalam jangka panjang, Pemkot Tangsel juga mendorong penguatan transportasi publik sebagai solusi utama mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah penambahan armada bus, termasuk bus sekolah.
Saat ini, program bus sekolah di Kota Tangsel telah dimanfaatkan oleh ribuan pelajar dan dinilai cukup efektif. “Ke depan kita dorong transportasi publik yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau. Jadi bukan hanya kebijakan sesaat seperti WFH, tapi solusi jangka panjang,” ungkapnya.
Dengan penerapan WFH dan penguatan transportasi publik, diharapkan efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)











