TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Dalam kebijakan ini, pegawai diminta tetap produktif dan tidak menganggap WFH sebagai waktu libur.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, pengaturan WFH dilakukan secara bergiliran sesuai penugasan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Harapan kami bahwa work from home atau WFA tersebut tidak menjadikan pegawai liburan, melainkan tetap bekerja dari rumah masing-masing. Pegawai juga sudah disampaikan dalam apel pagi, penugasannya bergantian atas perintah kepala OPD masing-masing,” kata Maryono kepada Banten Ekspres usai memimpin apel pagi, Senin 6 April 2026.
Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Pemkot Tangerang menyiapkan sistem pengawasan melalui absensi digital serta absensi berbasis lokasi yang telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir.
“Untuk pengawasannya, BKPSDM sudah menyiapkan absen dari lokasi masing-masing dan juga absensi digital,” ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang melanggar aturan, termasuk apabila tidak berada di lokasi kerja tanpa keterangan.
“Kalau mereka tidak ada dan keluar daerah itu peringatan pertama. Kalau lebih dari tujuh hari berturut-turut menjadi peringatan satu. Apabila sampai 30 hari berturut-turut, bisa diberhentikan,” tegasnya.
Selain pengawasan, Pemkot Tangerang juga tetap mewajibkan aktivitas kedinasan seperti kerja bakti setiap Selasa dan Jumat, baik di lingkungan kantor maupun wilayah binaan masing-masing OPD.
Menurut Maryono, kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran kementerian terkait efisiensi energi. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada Jumat 10 April 2026 mendatang dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaannya.
Evaluasi akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kedisiplinan pegawai, efisiensi penggunaan listrik perkantoran, hingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pegawai selama kebijakan WFH berlangsung.
“Saat ini kita masih melakukan tindak lanjut edaran dari kementerian. Kita akan evaluasi selama dua bulan ke depan, termasuk penghematan listrik dan konsumsi BBM pegawai,” jelasnya.
Selama periode tersebut, seluruh perangkat daerah juga diinstruksikan melakukan penghematan penggunaan listrik dan air, optimalisasi kendaraan operasional, serta pembatasan penggunaan pendingin ruangan (AC) di kantor sebagai bagian dari langkah efisiensi energi. (*)










