TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang terus mendorong percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tahun ini, Disdukcapil menargetkan 20 persen dari total wajib KTP sebanyak 511.298 orang telah beralih ke IKD.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhanah, mengatakan target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
“Target IKD kita tahun ini 20 persen dari wajib KTP yang berjumlah 511.298 orang. Ini menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar Farhanah saat diwawancarai Banten Ekspres, Senin 6 April 2026.
Namun, proses transisi menuju penggunaan IKD tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah kendala masih dihadapi, baik dari sisi masyarakat maupun teknis.
Dari sisi masyarakat, Farhanah mengungkapkan bahwa literasi digital masih menjadi tantangan utama. Tidak semua warga terbiasa menggunakan aplikasi digital, termasuk aplikasi IKD. Selain itu, tidak semua masyarakat memiliki perangkat smartphone yang mendukung penggunaan aplikasi tersebut.
“Kendala dari masyarakat salah satunya literasi digital yang masih rendah. Masih banyak warga yang belum terbiasa menggunakan aplikasi IKD. Selain itu, tidak semua warga memiliki smartphone,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi teknis, keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah juga menjadi hambatan tersendiri. Proses aktivasi IKD yang masih harus dilakukan secara tatap muka dengan petugas turut memperlambat percepatan implementasi.
“Kendala teknis lainnya adalah keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah, serta proses aktivasi yang masih harus dibantu petugas. Selain itu, ada juga perangkat warga yang belum mendukung instalasi IKD,” kata Farhanah.
Tak hanya itu, sosialisasi yang belum merata akibat keterbatasan anggaran serta terbatasnya jumlah operator menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam pelaksanaan layanan jemput bola.
“SDM operator masih terbatas dibanding jumlah penduduk. Ini menjadi tantangan dalam melakukan pelayanan jemput bola. Selain itu, belum semua layanan publik mewajibkan IKD,” ungkapnya.
Meski demikian, Disdukcapil Kabupaten Tangerang terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan capaian IKD. Salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan Radio Swara Tangerang.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan Radio Swara Tangerang, agar masyarakat semakin memahami manfaat IKD dan mau beralih ke layanan digital,” pungkas Farhanah. (*)











