Tiga ASN Pemkot Serang Terancam Sanksi Berat, Bisa Berujung Pemecatan

Tiga ASN Pemkot Serang Terancam Sanksi Berat, Bisa Berujung Pemecatan
Kepala BKPSDM Kota Serang Murni. Foto: Aldi Alpian/Bantenekspres.co.id

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terancam sanksi disiplin berat. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan status ketiga ASN tersebut masih dalam tahap indikasi pelanggaran sehingga proses pemeriksaan masih berjalan.

Bacaan Lainnya

“Masih indikasi, jadi harus melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian sebelum ditentukan sanksinya,” kata Murni, Minggu 5 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam aturan disiplin ASN terdapat tiga tingkatan hukuman yaitu ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Menurutnya, kasus yang ditangani bukan perkara pidana, melainkan persoalan internal terkait kinerja maupun masalah pribadi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera ditangani.

“Ini lebih ke persoalan internal, tapi tetap kami tangani serius agar tidak melebar,” ujarnya.

Ketiga ASN tersebut diketahui merupakan pejabat setingkat administrator. Penanganan kasus sendiri bermula dari laporan pengaduan yang masuk ke BKPSDM.

“Setiap laporan wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Jika terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan tidak akan mentolerir ASN yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Tidak boleh ada ASN yang menerima gaji tetapi tidak bekerja,” tegasnya.

Ia memastikan penertiban berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk PPPK. ASN yang hanya tercatat secara administratif tanpa menjalankan tugas akan dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait