SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kota Serang berencana melakukan penataan ulang terhadap pedagang yang beraktivitas di kawasan Car Free Day (CFD) Alun-alun Kota Serang. Kebijakan ini ditegaskan bukan untuk menghapus kegiatan usaha, melainkan menata dan memindahkan pedagang ke lokasi yang lebih tertib.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyampaikan bahwa penataan ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus mendukung program revitalisasi alun-alun.
Menurutnya, para pedagang kemungkinan akan direlokasi ke sejumlah titik alternatif, seperti Pasar Lama, Taman Sari, dan kawasan sekitarnya. Dengan begitu, aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak lagi menggunakan jalur utama kota.
“Bukan dihilangkan, tapi ditata. Nantinya pedagang akan diarahkan ke lokasi yang lebih sesuai,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Ia menambahkan, ke depan aktivitas berdagang di jalur protokol tidak lagi diperbolehkan, guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan ruang publik.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum memiliki data pasti jumlah pedagang yang beroperasi di kawasan CFD. Hal ini karena pengelolaan aktivitas tersebut disebut bukan berada langsung di bawah kewenangan dinas terkait.
Hasil koordinasi sementara juga menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak menangani kegiatan tersebut. Pemerintah menduga ada pihak lain, seperti paguyuban atau kelompok tertentu, yang selama ini mengelola aktivitas pedagang di lokasi tersebut.
Selain itu, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas CFD juga belum tercatat secara resmi.
Terkait perizinan, pemerintah masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang dan pengelola lapangan.
Pemkot Serang menegaskan, penataan ini bertujuan memberikan manfaat yang lebih luas sekaligus mencegah potensi praktik pungutan liar yang dapat merugikan pedagang maupun masyarakat.
Sebagai langkah awal, pendataan pedagang akan dilakukan dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penerapan relokasi yang direncanakan berlangsung secara bertahap. (*)
Reporter : Aldi Alpian Indra










