GMNI Seret Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU ke Kejagung, Anggaran Rp90 M Disorot

GMNI Seret Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU ke Kejagung, Anggaran Rp90 M Disorot
Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan (kiri) bersama pengurus pusat di Gedung Jampidsus. Foto for Bantenekspres.co.id

JAKARTA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi menyeret dugaan korupsi pengadaan private jet Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 24 April 2026.

Laporan tersebut dilayangkan langsung ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). GMNI mendesak aparat penegak hukum segera bertindak, menyusul mandeknya penanganan kasus yang sebelumnya bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan, dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat praktik korupsi di tubuh penyelenggara pemilu.

“Ini bukan kasus kecil. Ada indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara. Kejaksaan Agung tidak boleh ragu bertindak,” tegasnya.

Dalam laporannya, GMNI mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilu mencapai Rp90 miliar untuk penyewaan jet pribadi. Penggunaan fasilitas mewah itu dinilai bertentangan dengan aturan perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Tak hanya itu, GMNI juga mencium kejanggalan dalam proses tender. Pemenang proyek disebut berasal dari perusahaan kategori usaha kecil, yang dinilai tidak wajar menangani proyek bernilai besar.

Sorotan lain, penggunaan private jet dinilai tidak tepat sasaran. Alih-alih untuk menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), fasilitas tersebut justru disebut lebih banyak digunakan ke wilayah wisata.

GMNI juga menyinggung adanya sanksi etik sebelumnya dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta menyebut sejumlah nama pejabat dan komisioner KPU yang diduga terkait dalam laporan tersebut.

Tulus turut mengkritik lambannya penanganan kasus di KPK yang dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik.

“Kalau penegak hukum tidak berani, publik yang akan kehilangan kepercayaan. Kejagung harus ambil langkah tegas, transparan, dan tanpa kompromi,” ujarnya.

GMNI menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut legitimasi demokrasi. Dugaan penyalahgunaan anggaran oleh penyelenggara pemilu disebut sebagai ancaman serius bagi integritas demokrasi Indonesia.

DPP GMNI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penegakan hukum. (*)

Pos terkait