Penertiban Lahan Eks SDN Rawa Bokor di Benda, Kuasa Hukum: Pemkot Tangerang Hormati Hak Warga

Penertiban Lahan Eks SDN Rawa Bokor di Benda, Kuasa Hukum: Pemkot Tangerang Hormati Hak Warga
Satpol PP kota Tangerang mengamankan jalannya penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor di Kecamatan Benda. Jum'at (24/4)

BENDA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, di tengah proses penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Jumat 24 April 2026.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah. Proses di lapangan dilakukan oleh petugas gabungan secara persuasif dengan tahapan yang telah dilalui sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjutak, menegaskan bahwa langkah penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Menurutnya, Pemkot telah menjalankan prosedur sesuai aturan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga memfasilitasi audiensi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Sudah ada tahapan yang dilalui, mulai dari surat peringatan hingga pemberian tenggat waktu, yakni 7×24 jam, 3×24 jam, sampai 2×24 jam sebelum penertiban dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah hadir tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi pengaturan sesuai ketentuan hukum. Dalam proses tersebut, Pemkot juga membuka ruang dialog bagi pihak yang menyampaikan keberatan.

“Semua sudah difasilitasi, termasuk audiensi. Jadi, ruang komunikasi tetap dibuka,” katanya.

Gading menjelaskan, dasar hukum penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Selain itu, lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Tangerang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004 seluas sekitar 1.580 meter persegi.

Penertiban juga merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait penguasaan sumber daya oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Meski demikian, Pemkot Tangerang menegaskan tetap memberikan ruang bagi pihak yang tidak sepakat untuk menempuh jalur hukum.

“Silakan jika ada yang keberatan, itu hak setiap warga negara dan kami hormati,” tegasnya.

Terkait isu di lapangan, termasuk tudingan adanya tindakan di luar prosedur, Pemkot memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka, humanis, dan sesuai aturan.

Dalam pelaksanaannya, penertiban juga melibatkan pengamanan serta penggunaan alat berat guna mendukung pengosongan lahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (*)

Pos terkait