Bapenda Kota Tangsel Catat Realisasi Pajak Capai Rp959,9 Miliar hingga April 2026

Suasana pelayanan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel. Cemol/Bantenekspres.co.id

 

SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel mencatat pencapaian yang baik dengan berhasil mengumpulkan pajak dari berbagai jenis pajak sampai 27 April 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan, tahun ini target pendapatan diwilayahnya sebesar Rp2,73triliun (tepatnya 2.738.552.631.509).

“Hingga 27 April 2026 capaiannya sudah mencapai sekitar 35,1 persen atau Rp959,9 miliar (tepatnya 959.951.077.941) dari target,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu, 29 April 2026.

Eki menambahkan, realisasi pendapatan tersebut berasal dari 11 target jenis pajak yang ada di wilayahnya, yakni pajak reklame, pajak air tanah, PBB P2, BPHTB, PBJT jasa perhotelan, PBJT makanan atau minuman, PBJT jasa kesenian dan hiburan, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa parkir, opsen PKB dan opsen BBNKB.

Menurutnya, pajak reklame targetnya Rp45 miliar dan realisasi capaiannya mencapai Rp16,5 miliar atau 36,84 persen. Pajak air tanah targetnya Rp9 miliar dan realisasinya Rp1,9 miliar atau 21,95 persen, PBB P2 targetnya Rp465 miliar dan realisasinya Rp246,7 miliar atau 53,07 persen, BPHTB targetnya Rp656 miliar dan realisasi Rp218,6 miliar atau 33,32 persen.

“PBJT jasa perhotelan targetnya Rp46,3 miliar dan realisasinya sudah Rp17,8 miliar atau 38,62 persen. PBJT makanan atau minuman targetnya Rp462,6 miliar dan realisasi Rp171,7 miliar atau 37,13 persen. PBJT jasa kesenian dan hiburan targetnya Rp46 miliar dan realisasinya Rp19,1 miliar atau 41,54 persen,” tambahnya.

Selanjutnya, BPJT tenaga listrik targetnya Rp268 miliar dan realisasinya Rp94,02 miliar atau 35,09 persen. PBJT parkir targetnya Rp26 miliar dan realisasinya Rp6,8 miliar atau 26,27 persen.

“Opsen PKB tergatnya Rp420,7 miliar dan realisasinya Rp106,6 miliar atau 25,34 persen, dan opsen BBNKB targetnya Rp293,8 miliar dan realisasinya Rp59,7 miliar atau 20,34 persen,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, realisasi pajak daerah dengan persentase capaian paling kecil adalah pada sektor Opsen BBNKB, yaitu senilai Rp59,7 miliar atau sebesar 20,34 persen dari target yang telah ditetapkan senilai Rp293,8 miliar.

“Capaian realisasi Opsen BBNKB belum optimal disebabkan tren pembayaran untuk Wajib Pajak BBNKB dan opsen BBNKB rendah di Triwulan I dan akan tinggi pada akhir tahun atau Triwulan IV di Oktober, November dan Desember,” ujarnya.

Dalam hal upaya optimalisasi Pajak Daerah sektor Opsen PKB dan BBNKB, Bapenda melakukan kerjasama dengan unsur kewilayahan Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW untuk melakukan Penelusuran Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU).

Juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, menyeluruh, terus-menerus, dan intensif melalui kegiatan pameran otomotif, media cetak, media online, billboard, videotron, radio dan lain sebagainya.

Sementara itu, realisasi pajak daerah dengan persentase capaian paling besar yaitu pada sektor PBB P2 dengan nilai Rp246,7 miliar atau sebesar 53,07 persen dari target yang telah ditetapkan senilaiRp465 miliar. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan regulasi pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB P2 dan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan.

“Capaian realisasi PBB P2 sudah mencapai 53,07 persen menunjukan kebjakan regulasi yang diterapkan Pemkot Tangsek berjalan efektif dan berhasil menjadi booster penerimaan Pajak Daerah dari sektor PBB P2,” jelasnya.

Dalam upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah di Kota Tangsel dan mencapai target pendapatan 2026, Bapenda melakukan langkah konkret strategis. Antara lain untuk pajak barang jasa tertentu langkah yamg dilakukan adalah menambah jumlah alat tapping agent pada wajib pajak agar persentase penggunaan tapping meningkat, menyusunan regulasi penghapusan sanksi adminstrasi atau pengurangan sanksi adminstrasi.

Sosialisasi dasar pengenaan PBJT perbedaannya dengan PPN. Pelayanan mobil keliling tidak hanya pelayanan PBB, tapi juga pelayanan PBJT, digitalisasi penerbitan NPWPD secara otomatis, mengimbau kepada wajib pajak melalui WA Blast dan SMS LBA terkait jangka waktu pembayaran dan pelaporan.

Pemanfaatan data berbasis sistem melalui pengolahan data tapping agent dan PADL untuk menetapkan wajib pajak yang perlu di lakukan kunjungan secara langsung (turun ke lapangan). Kerjasama dengan PT PLN untuk mendapatkan potensi dari penambahan daya dan pemasangan baru. Penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pajak daerah melalui optimalisasi teknologi informasi.

“Termasuk pengawasan bersama dengan DJPK dan Kerjasama dengan OJK dalam rangka pemantauan transaksi online melalui kanal pembayaran digital,” tuturnya.

Untuk pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, langkah yamg dilakukan adalah penyesuaian NJOP untuk wilayah-wilayah komersial, pendataan potensi aktif, koordinasi secara berkala dengan OPD (BPN, BPMPTSP). Integrasi NOP NIB, verifikasi atau cleansing data PBB, peningkatan pelayanan dalam bentuk pelayanan daring ataubonline, serta penagihan aktif melalui Pentungan, Loket Keliling, APH SKK.

Untuk PBJT Tenaga Listrik, langkah yang dilakukan adalah bekerjasama dengan PLN melalui PLN distribusi Jakarta raya dan PLN distribusi Banten untuk pemberian data penjualan Listrik PLN. Rekonsiliasi rutin dengan PLN untuk evaluasi data pelanggan PLN wilayah Kota Tangsel yang pembayarannya masih diserahkan kepada kabupaten kota sekitar. Sosialisasi Bersama PLN untuk bayar Listrik tepat waktu.

Integrasi dengan data PBG untuk potensi penambahan PPJ atas Pembangunan
rumah atau gedung, kerjasama dengan PT PLN untuk mendapatkan potensi dari penambahan daya dan pemasangan baru.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, langkah yang dilakukan adalah perbaikan regulasi dan kebijakan. Yakni review NJOP dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar mencerminkan harga pasar, menyusun pedoman kewajaran harga pasar dengan menggunakan jasa appraisal
independent, serta penerapan sanksi terhadap penghindaran BPHTB.

“Termasuk perbaikan proses pelayanan dan administrasi, yakni digitalisasi proses BPHTB dan integrasi system dengan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Sementara untuk opsen PKB dan BBNKB, langkah yang dilakukan adalah melakulan penelusuran Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) dengan melibatkan
unsur kewilayahan kecamatan, kelurahan dan RT/RW. Sosialisasi melalui kegiatan pameran otomotif, media cetak, media online, billboard, videotron, radio dan lainnya.

“Kalau untuk meningkatkan ajak reklame langkah yang kita lakukan adalah dengan meningkatkan kolaborasi Bapenda, DPMPTSP dan Satpol pp dalam upaya optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Reklame. Termasuk pendataan titik reklame dengan platform digital geospasial,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait