Sasar Penunggak Pajak, Samsat Serang Kota Gelar Razia di Kawasan Alun-Alun

Tim UPTD Samsat Serang Kota, dan Polresta Serang Kota menggelar operasi razia di Alun-alun Kota Serang, Jumat 24 April 2026.

SERANG – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan terus digencarkan. Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Serang Kota, bekerja sama dengan jajaran kepolisian setempat, menggelar operasi razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Jumat, 24 April 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Alun-alun Kota Serang ini menyasar para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jantung kota. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta mengecek masa berlaku pajak pada STNK para pengendara.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala UPTD Samsat Serang Kota, Ratu Ema Mahfudloh, mengatakan razia yang dilakukan merupakan agenda rutin yang menyasar para penunggak pajak.

“Kita bekerjasama dengan Polresta Serang Kota, dan Jasa Raharja menggelar agenda razia penertiban pajak, dan pelanggaran lalu lintas,” katanya kepada awak media.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil razia ditemukan 51 sepeda motor dan, 14 kendaraan roda empat atau mobil yang menunggak pajak. Hasil razia diharapkan masyarakat langsung membayarkan pajak kendaraannya, adapun yang menunggak lama dan harus mengganti kaleng diarahkan untuk mengurus ke kantor Samsat Kota Serang.

“Ini data sementara, masih kita data keseluruhan. Adapun yang penunggak pajak itu kebanyakan pajak tahunan, ada beberapa kendaraan juga karena tidak sesuai dengan plat nomer, ada juga kendaraan yang harus ganti kaleng,” ungkapnya.

Menurut Ema, razia merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh seluruh UPTD Samsat, termasuk Serang Kota. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Banten untuk meningkatkan PAD Provinsi Banten.

Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat membayarkan pajak PKB, sebab pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, maupun sekolah gratis.

“Ini rutin, nanti Minggu juga sama, untuk harinya belum bisa saya sampaikan ya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan Satlantas Polresta Serang Kota, IPDA Rahmat, mengatakan bahwa selain banyak penunggak pajak, juga ditemukan banyak yang tidak tertib lalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Untuk datanya kita masih hitung, karena pelanggaran untuk Samsat dan Polresta berbeda,” katanya.

Meski begitu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap tata tertib berlalulintas.

Tertib lalu lintas bertujuan utama untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya. Ini melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lain dari risiko kecelakaan, mengurangi kemacetan, serta menciptakan budaya disiplin dan saling menghormati antar pengguna jalan. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait