CIKUPA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Mesin pengolah sampah bantuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang senilai Rp3,6 miliar di TPS3R Telaga Bestari, Cikupa, dilaporkan mangkrak dan belum dapat difungsikan sejak diserahkan pada Desember 2025, Rabu 29 April 2026.
Fasilitas tersebut digadang menjadi bagian dari solusi jangka panjang penanganan sampah, sekaligus mendukung pengolahan sampah bernilai ekonomi seperti maggot, pupuk, hingga paving block. Namun hingga kini, mesin tersebut belum beroperasi lantaran terkendala pasokan listrik dan belum rampungnya pembangunan gardu.
Pengelola TPS3R Telaga Bestari, Maman, mengatakan mesin pengolah sampah itu belum bisa dijalankan karena kapasitas listrik di lokasi tidak memadai.
“Sekarang kita nggak produksi. Masalahnya yang kemarin pakai solar, sekarang pakai listrik tapi kapasitasnya nggak memadai. Bikin gardu, gardunya belum jadi,” ujar Maman.
Akibat mesin belum berfungsi, aktivitas di TPS3R untuk sementara hanya sebatas pemilahan sampah secara manual untuk mengurangi beban sampah menuju TPA Jatiwaringin.
Menurut Maman, kondisi ini membuat tujuan awal pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomis belum bisa diwujudkan. Di sisi lain, operasional tempat pengolahan tetap harus berjalan dengan 12 pekerja yang menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.
“Sementara pemilahan aja dulu buat ngurangi beban ke TPA. Tapi kita di sini punya 12 karyawan juga butuh gaji,” katanya.
Maman mengaku hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian gardu listrik yang disebut menjadi tanggung jawab DLHK Kabupaten Tangerang. Ia menyebut pembangunan gardu sempat dijanjikan berfungsi awal tahun 2026, namun sampai sekarang belum terealisasi.
“Estimasi kemarin dibilang awal 2026, sekarang sudah bulan berapa,” keluhnya. (*)









