Penerimaan Pajak Air Tanah Triwulan Pertama Capai Rp2,2 Miliar Dari Target Rp6,6 Miliar

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha saat diwawancarai wartawan di gedung Radar Banten, Rabu 29 April 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

 

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, menyebutkan penerimaan pajak air tanah triwulan pertama, sudah mencapai Rp2,2 miliar dari target Rp6,6 miliar yang diproyeksikan dapat tercapai hingga akhir 2026.

Bacaan Lainnya

Seperti tahun lalu realisasi pajak air tanah dalam satu tahun sudah melebihi yang ditargetkan, dari targetnya Rp6,5 miliar tercapai hingga Rp7 miliar atau 108 persen, dan diharapkan tahun ini pun bisa tercapai melebihi yang ditargetkan.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, ada berbagai upaya yang dilakukannya untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak air tanah, salah satunya rutin melakukan monitoring terhadap pengusaha dan berkoordinasi dengan pertambangan.

Dengan begitu dapat mengetahui masa saja dari perusahaan yang melakukan pengeboran untuk bisa mendapatkan air bawah tanah, karena satu perusahaan biasanya mempunyai tiga sampai empat sumur untuk air tanahnya.

“Kadang satu perusahaan bisa punya tiga sampai empat sumur, maka bisa kita lakukan pungutan pajaknya. Kemudian, kita akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Banten, untuk bisa memastikan izin yang dikeluarkan sesuai dengan sumur yang ada di lapangan atau tidak,” katanya saat ditemui wartawan di gedung Radar Banten, Rabu 29 April 2026.

Farhan mengatakan, target penerimaan pajak air tanah mencapai Rp6,6 miliar yang kini baru tercapai Rp2,2 miliar pada triwulan pertama, yang dipastikan sampai akhir tahun bisa tercapai target bahkan bisa melebihi target.

“Seperti 2025 kemarin itu targetnya Rp6,5 miliar, tercapai hingga Rp7 miliar artinya melebihi target ya,mudah-mudahan tahun ini ada peningkatan juga sama seperti target sebelumnya,” ujarnya.

Dikatakan Farhan, tidak ada kendala yang dialami ketika melakukan penarikan pajak air tanah, hanya saja belum ada angka pasti dari penggunaan air tanah yang tidak menggunakan water meter kini menjadi persoalannya.

Namun dengan adanya kebijakan dari pemerintah daerah dengan menerapkan flat maksimal, terhadap wajib pajak yang tidak menggunakan water meter, bisa menjadikan solusi yang sangat besar dalam upaya penarikan pajaknya.

“Kami di Bapenda sebetulnya berkomitmen untuk bagaimana caranya meningkatkan nilai air bakunya, untuk bisa sedikit membatasi para pengusaha atau industri untuk menggunakan air bakunya. Supaya pajak air tanah bisa terus ditarik dari perusahaan,” ucapnya.

Farhan menyebutkan, Bapenda Kabupaten Serang tugasnya hanya memungut pajak dari perusahaan yang menggunakan air bawah tanah, sedangkan perihal soal kerusakan lingkungannya ada dinas terkait yang bisa menanganinya.

“Bapenda tugasnya hanya menarik pajaknya, kalau misalnya ada kerusakan lingkungan dan lain sebagainya, mungkin ada dinas terkait untuk bisa melakukan kajian untuk bagaimana caranya mengantisipasinya,” tuturnya. (*)

 

Pos terkait