WALANTAKA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, telah rampung 100 persen. Penyelesaian program tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Kalodran yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin 15 Juni 2026.
Sebanyak 13 sertifikat diserahkan kepada warga dalam kegiatan tersebut. Penyerahan itu merupakan bagian dari target penerbitan 512 sertifikat PTSL yang harus diselesaikan di Kota Serang pada tahun 2026.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, dirinya sengaja turun langsung bersama jajaran BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten untuk memastikan sertifikat benar-benar diterima oleh pemilik hak.
Menurutnya, penyerahan sertifikat tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, melainkan harus memberikan kepastian bahwa dokumen tersebut sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya.
“Untuk Kecamatan Walantaka program PTSL sudah selesai 100 persen. Alhamdulillah saya bersama BPN dan Pak Kakanwil turun langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Budi menjelaskan, saat ini sertifikat tanah telah berbentuk elektronik sehingga pemerintah perlu memastikan dokumen tersebut diterima langsung oleh pemiliknya.
“Saya ingin penyerahan sertifikat ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memastikan sertifikat tersebut diterima langsung oleh pemilik haknya,” katanya.
Penyerahan dilakukan secara door to door dengan mendatangi rumah-rumah warga penerima manfaat. Cara tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahan penyerahan sekaligus memastikan masyarakat memahami manfaat sertifikat yang diterima.
Budi mengaku senang melihat respons masyarakat terhadap program tersebut. Ia menilai antusiasme warga menunjukkan bahwa kebutuhan akan legalitas dan kepastian hukum kepemilikan tanah masih sangat tinggi.
“Alhamdulillah seluruh sertifikat sudah tersampaikan dan diterima oleh masyarakat. Saya melihat masyarakat sangat bahagia dan antusiasmenya juga luar biasa,” ungkapnya.
Menurutnya, program PTSL memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meminimalkan potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Budi menegaskan, program tersebut akan terus dilanjutkan di wilayah lain di Kota Serang. Pendataan dan pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap oleh BPN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program ini merupakan program dari Bapak Presiden. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden atas program yang sangat membantu masyarakat ini. Alhamdulillah program ini berjalan dengan baik dan insya Allah akan terus berlanjut di seluruh kecamatan di Kota Serang,” tegasnya.
Ia berharap semakin banyak warga Kota Serang yang memperoleh sertifikat tanah melalui program PTSL sehingga seluruh bidang tanah yang memenuhi syarat dapat memiliki legalitas yang jelas dan diakui negara. (*)











