Polisi Sikat Pengedar Tramadol Ilegal di Kosambi-Teluknaga, Dua Pelaku di Ringkus

Polisi Sikat Pengedar Tramadol Ilegal di Kosambi-Teluknaga, Dua Pelaku Ringkus
Barang bukti obat-obatan ilegal dari para pelaku disita polisi. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TELUKNAGA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, dan trihexy di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan berbeda, dua pengedar diringkus dengan barang bukti ribuan butir obat daftar G.

Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Seorang pria berinisial M ditangkap saat diduga tengah beraktivitas di sebuah kios.

Bacaan Lainnya

Dari lokasi, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir eximer, dan 90 butir trihexy. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sesuai ciri-ciri. Saat digeledah ditemukan ratusan obat keras tanpa izin edar yang diakui milik pelaku,” kata Arnold Minggu 5 April 2026.

Sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), Unit Reskrim Polsek Teluknaga juga menangkap pengedar lain berinisial NS di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman itu, polisi menyita 856 butir obat keras terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

“Pelaku mengakui menjual obat keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di warung tempat pelaku beroperasi,” ujar Naufal.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memburu kemungkinan jaringan pemasok obat ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara. (*)

Pos terkait