KARAWACI, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Karawaci membongkar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi. Seorang pemuda berinisial M alias U (22) ditangkap bersama ribuan butir obat ilegal tersebut.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan total ada 3.608 butir obat keras yang disita. Rinciannya 1.240 butir Tramadol dan 2.368 butir Hexymer.
“Iya benar, satu tersangka sudah kami amankan. Total 3.608 butir obat keras daftar G berhasil disita,” kata Kresna kepada wartawan, Sabtu 4 April 2026.
Kresna menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim opsnal Polsek Karawaci. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan, diduga sedang menunggu pembeli,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjual obat keras tersebut dengan sistem cash on delivery (COD). Transaksi dilakukan setelah pelaku dan pembeli berkomunikasi melalui telepon.
Polisi menduga peredaran obat keras ini menyasar kalangan remaja. Karena itu, pihak kepolisian memastikan akan terus menggencarkan penindakan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda, sesuai atensi Kapolres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)











